Sindikat Pengantin Pesanan China Terbongkar, Dua Orang Jadi Tersangka

Sedang Trending 55 menit yang lalu

Adapun modus operandi nan dilakukan pelaku ialah memberikan iming-iming kehidupan layak di luar negeri jika menikah dengan WN China.

Selain itu, korban dijanjikan duit sebesar Rp 25 juta setelah pernikahan selesai dan Rp 10 juta setiap bulannya. Namun, janji nan disampaikan tidak pernah terwujud setelah menikah maupun tinggal di China.

"Kemudian setelah berada di China, korban mengalami kekerasan bentuk oleh suaminya. Korban juga kudu melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga nan dihuni oleh sekitar lebih 10 orang personil family dari suaminya," tutur Nurul.

Penyidik juga telah menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya delapan paspor original wanita WNI, delapan fotokopi KTP WNI nan dinikahkan dengan WNA asal China, empat unit telepon seluler, tiga kartu ATM, dua kitab tabungan, serta kitab catatan nikah palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juta rupiah.

"Perkembangan kasus ini telah dinyatakan komplit oleh JPU ialah P21 dan tersangka serta peralatan bukti telah diserahkan kepada JPU untuk Tahap 2," jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita