DJP dan Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsu meterai lintas provinsi.(Dok. Antara)
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berbareng Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi sindikat pemalsu meterai tempel lintas provinsi nan melibatkan teknik pencetakan berdikari hingga rekondisi meterai bekas. Jaringan ini diketahui telah beraksi selama tiga tahun di lima provinsi, ialah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan dua teknik utama untuk mengecoh masyarakat. Pertama, memproduksi meterai dari awal menggunakan bahan baku kertas komersial nan dijual bebas, bukan kertas unik dari Perum Peruri. Kedua, melakukan rekondisi terhadap meterai nan sudah pernah digunakan dengan langkah menghilangkan tanda-tanda pemakaian sebelumnya.
"Para tersangka mengaku mempelajari teknik peniruan tersebut secara otodidak melalui platform media sosial dan kanal YouTube," ujar Bimo dilansir dari Antara, Rabu (19/8).
Sindikat ini mempunyai kapabilitas produksi nan sangat besar. Dengan menggunakan mesin set produksi, mereka bisa mencetak hingga 900.000 keping meterai tiruan dalam waktu 10 hari. Secara kasat mata, produk terlarangan ini dirancang sedemikian rupa agar sepintas menyerupai meterai original untuk mengelabui konsumen.
Selain teknik produksi, jalur pengedaran juga mengalami pergeseran. Pelaku sekarang memanfaatkan pasar digital alias marketplace untuk menjangkau konsumen di beragam wilayah secara lebih luas, selain tetap mengandalkan jalur konvensional seperti toko perangkat tulis dan penjual eceran. Untuk menarik minat pembeli, meterai terlarangan ini dijual dengan nilai jauh di bawah nilai nominal resmi Rp10.000.
Atas tindakan tersebut, para pelaku pemalsuan terancam jeratan Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Sanksi pidana bagi pemalsu mencapai 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu, pelaku rekondisi meterai jejak diancam pidana maksimal 3 tahun penjara alias denda Rp200 juta. (Ant/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·