Simpanan BPR Dijamin LPS Cair 5 Hari Kerja, Ini Syaratnya

Sedang Trending 17 jam yang lalu
Simpanan BPR Dijamin LPS Cair 5 Hari Kerja, Ini Syaratnya Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu.(Dok. Metrotvnews)

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen mempercepat proses pencairan klaim simpanan bagi pengguna Bank Perekonomian Rakyat (BPR) nan izin usahanya dicabut. Dana pengguna nan masuk kategori terjamin ditargetkan cair dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah tim likuidasi dibentuk.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan upaya memberikan kepastian bagi masyarakat. Skema ini bertindak bagi simpanan nan memenuhi kriteria 3T (Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat kembang tidak melampaui ketentuan, dan Tidak merugikan bank).

"Dana pengguna nan di dalam penjaminan bakal kita kembalikan dalam waktu lima hari kerja. Seluruh biaya pengguna nan dalam skema penjaminan, baik itu kembang maupun jumlahnya sampai Rp2 miliar, itu bakal dikembalikan," ujar Anggito dalam Acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9).

Bagi pengguna nan mempunyai simpanan di atas pemisah maksimal Rp2 miliar, Anggito menjelaskan bahwa pengembalian sisa biaya bakal berjuntai pada proses likuidasi. Hal ini mencakup hasil penjualan aset dan penagihan piutang (recovery rate) dari BPR nan bersangkutan.

Meski menargetkan pencairan kilat, LPS mengakui tetap terdapat hambatan di lapangan, terutama mengenai integrasi data. Banyak BPR nan belum mempunyai pencatatan info finansial mutakhir (current) saat izin usahanya dicabut oleh regulator, sehingga menghalang proses verifikasi.

Sebagai solusi jangka panjang, LPS tengah membangun sistem pemantauan info terintegrasi alias core system. Teknologi ini dirancang agar info finansial BPR dapat dipantau secara real-time, sehingga tidak ada perbedaan info saat proses resolusi bank dilakukan.

"Masalahnya tidak semua info BPR itu mutakhir. Makanya kami bakal buatkan core system agar datanya real-time. Kita bakal mulai konsolidasi dan masuk penuh pada 2028," pungkas Anggito.

Syarat Penjaminan LPS:

  • Saldo simpanan maksimal Rp2 miliar per pengguna per bank.
  • Tingkat kembang simpanan tidak melampaui tingkat kembang penjaminan LPS.
  • Nasabah tidak menyebabkan bank menjadi bank kandas (misal: angsuran macet). (Z-10)
Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia