Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi perdagangan melalui marketplace resmi masuk dalam strategi pemerintah dan DPR untuk mendongkrak penerimaan negara pada 2027.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu konsentrasi dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI. Hal itu tertuang dalam konklusi rapat kerja mengenai penetapan dugaan makro dan kebijakan RAPBN 2027 nan dibacakan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, beberapa waktu lampau (2/9/2026).
Dalam konklusi rapat tersebut, Misbakhun mengemukakan bahwa Komisi XI mendorong pemerintah memperkuat kebijakan perpajakan melalui ekspansi pedoman pajak. Upaya itu antara lain dilakukan dengan memanfaatkan info dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, hingga sektor informal nan dinilai tetap menyimpan potensi penerimaan negara.
"Intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce, termasuk di dalamnya penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5 persen," ujar Misbakhun.
Adapun, kebijakan tetap memberikan pengecualian bagi pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi nan mempunyai omzet di bawah Rp 500 juta. Dengan demikian, pemungutan pajak melalui marketplace tidak bertindak bagi seluruh pedagang online. Kebijakan ini, menurut Misbakhun, kudu diikuti dengan penyederhanaan pengajuan surat bebas pajak bagi UMKM tersebut.
"Dengan menyederhanakan sistem pengajuan surat pernyataan bebas pajak bagi UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta demi menjaga daya beli masyarakat," kata Misbakhun.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·