Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan sederet kebijakan kepabenan dan cukai nan bakal diterapkan pada 2027.
Ia mengatakan, kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ini bakal tercakup ke dalam empat aspek, nan ditujukan untuk merespons tantangan ekonomi nan tetap terjadi di tingkat global.
"Pada 2027 terdapat beberapa tantangan strategis nan perlu diantisipasi," kata Djaka saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Adapun tantangan nan perlu direspons DJBC, kata Djaka mengenai dengan ketdakpastian perekonomian dunia akibat konflik, nan sekarang menyebabkan besarnya potensi perlambatan pertumbuhan.
Lalu, terjadi peningkatan akibat finansial negara akibat perubahan iklim, serta belum berkembangnya ekonmi hijau dan biru. Volatilitas nilai komoditas pun kata dia tetap terjadi nan berakibat pada penerimaan negara.
Selain itu, tetap adanya kejadian downtrading ke rokok nan lebih murah di tanga-tengah masyarakat. Termasuk tetap adanya ancaman peningkatan peredaran peralatan kena cukai terlarangan serta peningkatan perdagangan gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).
Djaka juga menyebut, underground economy nan tetap berseliweran akibat resistensi penegakan hukum, serta kompleksitas wilayah pengawasan dan modus penyelundupan juga menjadi aspek nan dipertimbangkan dalam kebijakan 2027.
"Untuk menjawab tantangan tersebut kebijakan 2027 diarahkan pada empat konsentrasi utama," ujar Djaka.
Adapun empat kebijakan kepabeanan dan cukai 2027 sebagai berikut:
1. PENGELOLAAN FISKAL YANG SEHAT DAN BERKELANJUTAN
a peningkatan akomodasi kepabeanan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, dan mendukung nilirisasi,
b. optimasi akomodasi Kawasan Khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah;
c. peningkatan ekspor produk UMKM melalui optimasi klinik ekspor dan kerjasama dengan beragam entitas; dan
d. peningkatan efektivitas kerja sama kepabeanan Internasional dan diplomasi ekonomi.
2. PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN DUKUNGAN PEREKONOMIAN
a. penguatan kapabilitas & revitalisasi pengawasan laut, perbatasan, pesisir, pelabuhan & airport utarma,
b. pencegahan dan pemberantasan perdagangan peralatan ilegal, Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP), dan kejahatan lintas negara; dan
c. peningkatan efektivitas penegakan norma dan audit kepabeanan dan cukai
3. OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA
a. Intensifikasi kebijakan tarif CHT dan tarif bea masuk komoditas tertentu;
b. ekstensifikasi BKC dan ekspansi pedoman penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini & daya beli masyarakat
c. penguatan nilai pabean dan pengembangan pengelompokkan peralatan nan adaptif, dan
d. penguatan program kolaboratif Kementerian Keuangan (joint program).
4. LAYANAN DAN TATA KELOLA MANAJEMEN ORGANISASI, SDM, DAN IT
a. penguatan organisasi yg lebih bergerak & adaptif,
b. penyempurnaan manajemen proses upaya kepabeanan dan cukal
c. penguatan SDM nan berintegritas, berkompeten, dar berbudaya sesuai kebutuhan dan nilai organisast
d. penyempurnaan Core System & Smart Customs;
e. peningkatan kualitas komunikasi publikasi, dan pengarahan pengguna jasa, serta kerja sama antar-lembaga
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·