Jakarta -
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) buka bunyi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Diketahui, Silmy Karim saat ini tetap menjabat sebagai Komisaris perseroan.
SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia, Jati Widagdo, mengatakan pihaknya mengedepankan asas prasangka tak bersalah dalam kasus tersebut. Telkom Indonesia juga sepenuhnya menghormati proses norma nan berjalan.
"Perseroan selalu menjunjung asas prasangka tak bersalah dan menghormati sepenuhnya proses norma nan sedang melangkah dan mendukung penegakan norma sesuai ketentuan peraturan perundang undangan nan berlaku," ungkap Jati dikutip dari Keterbukaan Informasi, Jumat (5/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jati juga menegaskan, OTT nan terjadi pada Silmy Karim tidak berasosiasi dengan Telkom Indonesia. Atribusi OTT nan menjerat Silmy Karim juga tidak berangkaian dengan kapasitasnya sebagai komisaris perusahaan.
"Dapat kami sampaikan bahwa info nan berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak mengenai dengan penyelenggaraan tugas, kewenangan, maupun posisi nan berkepentingan dalam kapasitasnya di perseroan," terangnya.
Jati menambahkan, tidak ada akibat material terhadap kelangsungan upaya Telkom Indonesia. Operasional upaya perusahaan juga melangkah normal sesuai prinsip tata kelola nan baik.
Sebagai informasi, Silmy Karim resmi menjabat sebagai Komisaris Telkom Indonesia berasas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 30 Mei 2023. Ia diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) hingga Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(ahi/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·