KPK menyebut kasus nan menjerat Silmy Karim terjadi pada saat menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Saat ini, Silmy Karim sudah dijerat sebagai tersangka dan ditahan KPK.
"Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan duit dilakukan pada saat nan berkepentingan menjabat sebagai Dirjen [Imigrasi]," kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6).
KPK belum menjelaskan soal bangunan komplit perkara nan dimaksud. Diduga mengenai dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Indonesia.
Total ada 8 tersangka nan dijerat KPK. Bersama dengan Silmy, tersangka lainnya termasuk Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat nan sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Kasus ini bermulai dari operasi senyap KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa (2/6) malam. Dalam OTT nan menjangkau wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, hingga Bali tersebut, KPK mengamankan sejumlah duit tunai, logam mulia, dan kendaraan mewah.
"Nanti kami bakal sampaikan angkanya dalam konvensi pers. Nanti kita bakal update ya. Nanti kita bakal update ya, mencapai ratusan miliar," ucap Budi.
Perkara ini berpusat pada dugaan pemerasan dalam publikasi arsip keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
Para tersangka belum berkomentar soal kasus ini. KPK bakal menggelar konvensi pers dalam waktu dekat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·