Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui restorative justice (RJ) alias jalur tenteram kekeluargaan.
Hal itu disampaikan Arifah usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6).
“Iya, dari beberapa kasus nan ada memang ada nan menyelesaikan secara damai. Tapi jika untuk kasus kekerasan seksual itu tidak boleh ada RJ (Restorative Justice), itu kudu dilakukan proses pengadilan,” kata Arifah kepada wartawan, Kamis (4/6).
Pernyataan itu disampaikan Arifah saat merespons pertanyaan soal tetap adanya kasus kekerasan terhadap wanita dan anak nan berujung tenteram di tingkat family maupun masyarakat.
Menurut Arifah, pemerintah saat ini tengah memperbaiki sistem jasa terhadap korban kekerasan melalui skema pelayanan terpadu lintas kementerian dan lembaga. Sistem tersebut diuji coba pertama kali di DKI Jakarta.
Ia mengatakan selama ini korban kekerasan kerap mengalami kesulitan lantaran kudu berpindah-pindah lembaga saat mencari support maupun melapor.
“Nah makanya ada Perpres ini di mana ada jasa terpadu agar korban ketika mengalami kekerasan dia enggak perlu pindah dari satu lembaga ke lembaga lain,” ujarnya.
Arifah menjelaskan korban selama ini kerap dilempar dari satu jasa ke jasa lainnya. Kondisi itu dinilai membikin korban enggan melapor.
“Dan itu nan menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor,” lanjut Arifah.
Melalui program jasa terpadu tersebut, pemerintah menargetkan korban cukup datang ke satu tempat untuk memperoleh seluruh jasa nan dibutuhkan, mulai dari perlindungan, jasa kesehatan, pendampingan hukum, hingga pemulihan psikologis.
“Kita jadikan satu agar menjadi inginnya satu atap. Jadi kesehatannya di situ, jadi korban ketika mengalami secara keamanan dia terlindungi kemudian kebutuhan lainnya juga cukup terpenuhi di satu atap,” tutur Arifah.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·