Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/6).
Dia adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Menjelang putusan, Noel mengungkapkan kondisinya. Ia menyebut masam lambungnya naik.
“Yang jelas gerd, naik masam lambung saya,” ujar Noel.
Noel juga mengaku grogi untuk menghadapi persidangan vonis. Ia pun berambisi keadilan dapat tercapai.
“Ya deg-degan juga ya kan. Gitu, lantaran kan kita tidak terbiasa disidang, tapi ya apa kita minta angan publik agar keputusan ini bisa mendapatkan seadil-adilnya ya,” tutur Noel.
Kata Noel, keadilan vonis berada sepenuhnya di tangan hakim. Oleh lantaran itu, katanya, apa pun bisa terjadi.
“Hakim bisa membebaskan, pengadil juga bisa memberatkan, pengadil juga bisa meringankan. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada,” jelas Noel.
Meski demikian, Noel berambisi mendapatkan vonis mendapatkan balasan nan seringan-ringannya. Namun dia meyakini bahwa dirinya tidak bakal divonis tak bersalah.
“Komitmen saya dari awal kan jika saya terbukti memeras pengusaha, norma seberat-beratnya. Kalau tidak terbukti ya harapannya norma seringan-ringannya lah. Ya bebas kan harapannya bebas, tapi kan enggak mungkin lah ya. Gitu, tidak mungkin,” ucapnya.
Ia juga mengaku tidak mau menyalahkan pihak lain dalam perkaranya. Katanya, dia bakal bertanggung jawab sepenuhnya atas apa nan dilakukannya.
“Saya bertanggung jawab terhadap apa nan menjadi tanggung jawab saya, gitu. Itu kan termanifestasi di pleidoi saya ya bahwa saya tidak bakal pernah mau bergeser dari tanggung jawab saya,” tegasnya.
Pada sidang sebelumnya, Noel dituntut pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, dia kudu memberikan duit pengganti sebesar Rp 4,435 miliar. Namun lantaran Noel telah mengembalikan sebesar Rp 3 miliar, maka sisa duit pengganti nan kudu dibayar sebesar Rp 1,435 miliar subsider 2 tahun penjara.
Noel didakwa menerima gratifikasi dari pengurusan sertifikat K3 selama Oktober 2024-Agustus 2025. Ia disebut telah menerima duit sebesar Rp 3,365 miliar dan satu unit sepeda kotor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·