Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka bunyi mengenai kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA nan menjerat eks Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Agus mengaku tidak tahu mengenai praktik korupsi tersebut. Ia menyebut, kasus ini merupakan pengembangan nan dilakukan KPK atas kasus pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA).
"Kami tidak tahu. Karena ini kan berasal daripada pengungkapan kasus nan ada di Kemenaker," ujar Agus di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (8/6).
Agus mengungkapkan, sebenarnya sudah berulang kali memberikan peringatan kepada seluruh pegawai untuk menjauhi praktik ilegal. Peringatan terakhir apalagi baru saja ditekankan pada bulan lalu.
"Sebenarnya kami sudah, sudah wanti-wanti betul kepada pegawai. Bahkan satu bulan sebelumnya nan terakhir, kami tetap ingatkan untuk hati-hati dan menghentikan hal-hal nan dapat merugikan diri pegawai," tegasnya.
Sempat Bertemu Silmy
Agus mengakui sempat berjumpa Silmy sebelum menyerahkan diri ke KPK. Dalam pertemuan itu, Silmy sempat bertanya mengenai kasus nan sedang diusut KPK kepada Agus.
"Siang kan kita tetap di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan, 'ini arahnya ke mana', ya kami tidak tahu. Karena ini adalah proses investigasi nan dilaksanakan oleh abdi negara penegak hukum, jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak nan menghalangi proses penyidikan," jelas Agus.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi nan menjerat sejumlah petinggi di lingkungan imigrasi ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026.
Perkara dugaan pungutan liar mengenai pengurusan arsip izin tinggal sementara bagi penduduk negara asing (WNA) ini telah menyeret delapan orang sebagai tersangka nan sekarang ditahan KPK, termasuk di antaranya Silmy Karim.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·