Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank Digelar pada 3 Juni

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank Digelar pada 3 Juni

Sidang Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank (foto: Okezone)

JAKARTA - Proses persidangan perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP) telah selesai, usai Oditur Militer dan penasehat norma terdakwa membacakan replika dan duplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan pada 3 Juni 2026.

"Kami minta waktu sampai dengan Rabu tanggal 3 Juni," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Ia menyebut, pengucapan putusan ini bakal berjalan pada siang hari. Sebab pada pagi harinya, Pengadilan Militer telah menjadwalkan persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

"Itu kelak mungkin juga mainnya juga siang lantaran tanggal 3 kemarin kita rencanakan untuk pledoi nan air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus) , kelak putusan siang di Rabu tanggal 3," ucapnya.

Sekadar informasi, tiga terdakwa nan diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, merupakan personil kopassus. Ketiga terdakwa itu ialah Serka Mochamad Nasir (MN-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). 

Oditur Militer menuntut terdakwa 1 12 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat sebagai personil TNI Angkatan Darat (AD). Selanjutnya, terdakwa 2 juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD dan penjara 10 tahun. Sementara terdakwa 3, dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com