Dewasa ini, rasa-rasanya tidak jarang kita jumpai banyak pihak bertanya-tanya mengenai gimana pemerintahan saat ini diselenggarakan.
Mengapa sejumlah menteri dalam Kabinet Merah Putih perlu menemui Sekretaris Kabinet untuk melaporkan progres kerja? Mengapa seorang pejabat nan secara norma bekerja mengkoordinasikan agenda Presiden dapat menerima laporan keahlian menteri, apalagi sampai tampil sebagai penjelas kebijakan pemerintah di ruang publik?
Sejatinya, telah banyak menteri, wakil menteri, hingga kepala badan nan antre untuk berjumpa dengan Teddy Indra Wijaya selaku Sekretaris Kabinet Merah Putih. Fenomena ini kembali naik ketika video nan beredar pada Mei 2026 memperlihatkan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mendatangi instansi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya untuk membahas program sekolah rakyat.
Fenomena tersebut sejatinya bukan nan pertama. Sebelumnya, telah terdapat beberapa kali kunjungan alias “sowan” dari menteri, wakil menteri, hingga kepala badan lainnya. Dalam rentang Januari hingga Mei 2026, Sekretaris Kabinet juga menerima Menteri Ketenagakerjaan membahas Program Magang Nasional, menerima Menteri Koperasi membahas rekrutmen manajer Koperasi Desa Merah Putih, menerima Kepala OIKN membahas pembangunan IKN, menerima Wakil Kepala BP BUMN membahas PLTS 100 GW, hingga mengikuti rapat daring berbareng Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Secara jelas dan terang dapat dilihat bahwa dari praktik nan terjadi, Sekretaris Kabinet merupakan tokoh substantif dalam koordinasi kebijakan lintas kementerian di pemerintahan saat ini. Hal tersebut kemudian menjadi menarik jika kita bertanya: Apakah nan dilakukan oleh Sekretaris Kabinet sesuai dengan apa nan norma berikan kepadanya?
Kewenangan Sekretaris Kabinet Hari Ini
Sebenarnya tidak terlalu susah untuk menjawab pertanyaan tersebut lantaran jawabannya telah jelas dan terang diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 352 Perpres Nomor 139 Tahun 2024. Sederhananya, Sekretaris Kabinet bekerja untuk “koordinasi penjadwalan agenda aktivitas Presiden dan pertemuan nan dipimpin Presiden”. Fungsinya meliputi penyusunan agenda aktivitas Presiden, pengadministrasian agenda, penyiapan bahan kegiatan, dan koordinasi dengan Sekretariat Dukungan Kabinet untuk substansi sidang kabinet.
Pasal 352 ayat (2) Perpres Nomor 139 Tahun 2024 secara definitif mengatur bahwa kegunaan Sekretaris Kabinet adalah “a. koordinasi penyusunan agenda dan agenda aktivitas Presiden; b. koordinasi penyiapan pengadministrasian penyelenggaraan agenda aktivitas Presiden; c. koordinasi penyusunan agenda dan agenda pertemuan nan dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden; d. penyiapan dan pengkoordinasian bahan-bahan nan diperlukan mengenai aktivitas Presiden; e. koordinasi dengan Sekretariat Dukungan Kabinet dalam perihal support substansi mengenai penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, alias pertemuan nan dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan f. penyelenggaraan kegunaan lain nan diberikan oleh Presiden dan Menteri.”
Tidak ada kewenangan memberi rekomendasi kebijakan. Tidak ada kegunaan pertimbangan program pemerintah. Tidak ada kegunaan penjelasan program pemerintah. Secara normatif, Sekretaris Kabinet adalah kepala manajemen agenda Presiden, setinggi-tingginya eselon II.a, di bawah Menteri Sekretariat Negara.
Kewenangan Sekretaris Kabinet Sebelumnya
Berbeda jauh dengan Sekretaris Kabinet era Perpres Nomor 55 Tahun 2020. Kala itu, Sekretariat Kabinet adalah lembaga kepresidenan berdikari nan dipimpin pejabat setingkat menteri. Fungsinya mencakup pengkajian dan rekomendasi atas kebijakan pemerintah, penyelesaian halangan penerapan program, pemantauan dan pertimbangan lintas kementerian, hingga rekomendasi atas rancangan peraturan menteri nan perlu persetujuan Presiden.
Akan tetapi, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 menghapus semua itu. Sekretariat Kabinet dibubarkan. Fungsinya dilebur ke Kementerian Sekretaris Negara sebagai Sekretariat Dukungan Kabinet.
Ultra Vires secara Terang-terangan
Perubahan tersebut tidak bisa dilepaskan dari sosok Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo nan saat ini telah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet. Hal tersebut memang telah disampaikan oleh Allison melalui teori bureaucratic politics, bahwa perubahan struktur birokrasi tidak pernah netral lantaran selalu mencerminkan pengedaran kekuasaan dan pengaruh tokoh tertentu di lingkaran dalam kekuasaan.
Kembali ke praktik tadi, jika tugas Sekretaris Kabinet hanya koordinasi agenda dan manajemen agenda Presiden, apa legitimasi norma menteri “melapor” kepada orang nan secara struktur berada tiga tingkat di bawah para menteri nan rutin melapor?
Dalam norma manajemen negara, tindakan pejabat nan melampaui pemisah kewenangan nan diberikan norma disebut ultra vires, nan secara harfiah dimaknai sebagai melampaui kekuasaan.
Ketika Sekretaris Kabinet bertindak sebagai mediator kebijakan Presiden kepada publik, menjadi penghubung komunikasi lintas kementerian, apalagi menjadi titik lapor menteri sebelum menghadap Presiden, sejatinya seluruh tindakan tersebut tidak mempunyai dasar norma dan melampaui tugas nan diamanatkan dalam Pasal 351 dan Pasal 352 Perpres Nomor 139 Tahun 2024.
Jika ditarik lebih jauh, sejatinya perihal ini terjadi lantaran adanya pemicu dari Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna 6 Agustus 2025, nan secara langsung memerintahkan Teddy Indra Wijaya untuk mengatur giliran laporan menteri ke Presiden. Lalu, pada 2 Januari 2026, Presiden Prabowo kembali memberikan penugasan unik untuk menempatkan Sekretaris Kabinet sejajar dengan para pejabat negara tertinggi dalam rapat terbatas di kediaman Presiden Prabowo.
Kondisi demikian sejatinya menghadirkan implikasi berupa distorsi jenjang kabinet. Ketika menteri, wakil menteri, hingga kepala badan merasa perlu untuk mendapat “restu” Sekretaris Kabinet untuk mengakses Presiden, Menteri Koordinator kehilangan relevansi koordinatifnya. Tidak heran jika dewasa ini kabinet dianggap tidak lagi bekerja sebagai sistem, tetapi bekerja berasas kedekatan individual dengan Presiden.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·