Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 04 Mei 2026 |12:12 WIB

Sidang Vonis Kasus LNG (foto: Okezone)
JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2013–2020 bersambung hari ini dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengingatkan visitor nan berada di ruang sidang untuk tidak menyiarkan secara langsung jalannya persidangan.
Adapun dua terdakwa ialah Hari Karyuliarto (HK), selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, dan Yenni Andayani (YA), selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015–2018.
“Sebelum putusan kami bacakan, kami sampaikan kepada visitor sidang agar tidak menampilkan alias menyiarkan secara langsung persidangan ini, maksudnya live,” kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan bahwa larangan tersebut hanya bertindak untuk siaran langsung, sementara perekaman tetap diperbolehkan.
“Kalau mau merekam silakan, tapi jangan live,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·