Farhan Buka Peluang Masjid Agung Bandung Kelola Wakaf Lewat Pasar Modal

Sedang Trending 45 menit yang lalu
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Foto: Dok. Humas Wali Kota Bandung

​Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berencana mendorong masjid-masjid di Kota Bandung untuk mengembangkan pengelolaan wakaf secara produktif, termasuk membuka kemungkinan mengikuti program wakaf saham seperti nan telah diterapkan oleh Masjid Istiqlal.

​Farhan mengatakan bahwa potensi filantropi Islam di Kota Bandung sebenarnya sangat besar, namun realisasinya dinilai tetap belum optimal. Saat ini, pengelolaan biaya filantropi melalui BAZNAS Kota Bandung tercatat baru mempunyai perputaran sekitar Rp 30 miliar per tahun.

​“Ya, lantaran potensinya besar sekali, tetapi realisasinya tidak sebesar nan kita harapkan. Saat ini di Kota Bandung ada BAZNAS, perputarannya hanya Rp 30 miliar setahun,” ucap Farhan ketika ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/8).

​Menurut Farhan, nilai tersebut tetap tergolong mini lantaran pengumpulan biaya BAZNAS selama ini tetap banyak berjuntai pada kontribusi dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

​Di sisi lain, Farhan juga menyoroti besarnya potensi penghimpunan biaya dari masyarakat luas di Bandung. Dengan jumlah masyarakat sekitar 2,6 juta jiwa, dia memperkirakan potensi biaya bisa menembus nomor Rp 50 miliar andaikan setiap pekerja umum menyisihkan sekitar Rp 100.000 per tahun untuk zakat, infak, alias sedekah.

​“Anggap saja dari 2,6 juta penduduk Kota Bandung, ada sekitar 500.000 pekerja formal. Kalau kita hitung setahun bayar sekitar Rp 100.000 saja per orang untuk zakat, infak, alias sedekah, itu sudah terkumpul Rp 50 miliar,” jelas dia.

​“Berarti sekarang dari potensi nan ada, kontribusinya kurang dari Rp 100.000 rupiah per orang per tahun. Kalau dihitung bulanan, berfaedah hanya sekitar Rp 8.000 sampai Rp 9.000 saja per orang,” lanjutnya.

​Masjid Agung Alun-Alun Jadi Percontohan

​Farhan menyebut ada dua masjid utama nan bakal didorong dalam tahap awal pengembangan pengelolaan biaya filantropi ini, ialah Masjid Agung Al Ukhuwah dan Masjid Agung Alun-Alun Bandung.

​Khusus untuk Masjid Agung Alun-Alun Bandung, Farhan mengungkapkan bahwa status aset masjid tersebut saat ini sudah sepenuhnya murni wakaf. Oleh lantaran itu, diperlukan skema pengelolaan finansial nan jauh lebih ahli guna mengoptimalkan biaya umat nan dihimpun.

​“Sekarang ini statusnya sudah jadi 100 persen wakaf. Maka kudu ada sistem alias skema finansial nan bisa melibatkan infak dan sedekah, serta pengelolaan amal nan lebih profesional,” sebut Farhan.

​Terkait wacana pemanfaatan instrumen wakaf saham, Farhan mengaku tetap bakal mempelajari skema tersebut secara mendalam sebelum merumuskan rencana tindakan konkret ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

​“Saya mesti belajar dulu. Saya bakal belajar dulu kepada beberapa emiten, kemudian setelah hasil belajar itu baru kita bakal bikin rencana aksi. Mungkin dalam waktu sebulan ini, baru kelak bakal kita bawa ke Bursa Efek Indonesia,” tutur dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan