Jakarta -
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) memasuki babak baru. Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus tersebut bakal menjalani sidang tuntutan pekan depan.
"Tuntutan Kamis, 16 April," ujar ahli bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga terdakwa tersebut adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief namalain Ibam selaku tenaga konsultan. Sidang tuntutan ketiganya bakal digelar pada Kamis (16/4).
Sebelumnya, jaksa mendakwa Mul, Sri, Ibam merugikan finansial negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil kalkulasi kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari nomor kemahalan nilai laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM nan tidak diperlukan serta tidak berfaedah sebesar USD 44.054.426 alias sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan finansial negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berasas laporan hasil audit penghitungan kerugian finansial negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan kerugian finansial negara akibat pengadaan Chrome Device Management nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 alias setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
(mib/whn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·