Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah segera melakukan pertimbangan mengenai pengelolaan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal itu disampaikannya menyusul polemik ratusan kepala sekolah (kepsek) di Sulawesi Selatan nan disebut mengundurkan diri mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal biaya BOS.
Menurut Lalu, Komisi X DPR menyayangkan terjadinya polemik tersebut dan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menelusuri akar persoalan nan terjadi.
“Ya, pertama tentu kami menyayangkan perihal tersebut terjadi. Kemudian nan kedua, kami meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan seluruh jejeran untuk segera melakukan pertimbangan dan mencari tahu kejadian nan sesungguhnya nan ada di Sulawesi Selatan hari ini,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Selain evaluasi, Komisi X juga meminta adanya pendampingan dan pembinaan nan lebih kuat terhadap sekolah dalam pengelolaan biaya BOS.
“Yang berikutnya adalah tentu kami menyarankan agar dilakukan pendampingan, pembinaan ketika sekolah mengelola biaya BOS tersebut. Karena ini tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan, tetapi juga di daerah-daerah lain terjadi, banyak terjadi penyelewengan biaya BOS,” ujar Lalu.
“Nah, ketika terjadi seperti ini maka artinya pembinaan, kemudian tata kelola, dan juklak-juknis penggunaan biaya BOS tersebut kudu kita pertimbangan lagi,” lanjutnya.
Lalu mengungkapkan Komisi X langsung berkoordinasi dengan Kemendikdasmen setelah menerima info mengenai polemik tersebut. Ia juga meminta pemerintah wilayah di Sulawesi Selatan turut melakukan evaluasi.
“Ya tentu kami di Komisi X begitu mendengar kejadian tersebut, kami langsung koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Nah, kami juga meminta kepada pemerintah daerah, dalam perihal ini pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota nan ada di Sulawesi Selatan, untuk melakukan pertimbangan juga,” katanya.
Ia menegaskan biaya BOS pada dasarnya berasal dari anggaran Kemendikdasmen nan kemudian disalurkan ke wilayah dan dikelola oleh masing-masing sekolah. Karena itu, pertimbangan tata kelola biaya BOS menjadi langkah nan paling mendesak dilakukan.
“Karena sesungguhnya besaran biaya BOS itu memang terposting di anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan dikirim ke daerah, dikelola oleh sekolah. Nah, memandang kejadian ini, pertimbangan terhadap tata kelola biaya BOS ini menjadi perihal nan utama nan kudu dilakukan,” ucap Lalu.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran norma dalam pengelolaan biaya BOS, Komisi X menyerahkan proses penanganannya kepada abdi negara penegak norma andaikan ditemukan unsur pidana.
“Ya tentu kami mendorong agar perihal ini ditata ulang kembali. Jika arahnya pidana, maka tentu kami serahkan kepada abdi negara penegak norma untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Lalu juga menyoroti indikasi adanya persoalan komunikasi antara dinas pendidikan dan pihak sekolah nan diduga menjadi salah satu aspek munculnya pengunduran diri massal para kepala sekolah.
“Ya artinya ada komunikasi nan tidak baik antara dinas dan sekolah, dalam perihal ini kepala sekolah. Lagi-lagi saya sampaikan bahwa ini tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan saja, ini mungkin hanya Sulawesi nan mencuat, daerah-daerah lain juga terjadi gitu,” jelas Lalu.
“Tetapi nan kami tekankan di sini adalah pembinaan dan tata kelola serta manajemen biaya BOS ini nan perlu terus ditingkatkan, perlu terus dilakukan, tidak hanya oleh pemerintah wilayah tetapi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” sambung dia.
Diduga Terkait Temuan BPK
Sejumlah 326 kepala sekolah disebut berencana mundur setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kesalahan pengelolaan biaya BOS. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel.
Komisi E DPRD Sulsel mendesak Disdik untuk menyelesaikan polemik tersebut menyusul adanya rumor tentang dugaan perintah pengunduran diri menjelang Penerimaan Murid Baru 2026/2027.
“Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun rumor negatif mengenai dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, dikutip dari Antara, Senin (15/6).
Dugaan perintah mundur ini menyasar kepsek SMA dan SMK. Pada tahap pertama terdapat 128 kepsek nan diminta mundur, disusul 198 kepsek pada tahap kedua, sehingga totalnya mencapai 326 orang.
Kebijakan tersebut diduga dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan biaya BOS di sejumlah SMAN di Sulsel. Total SMA dan SMK se-Sulsel tercatat sebanyak 1.532 sekolah.
Adapun BPK sebenarnya merekomendasikan agar temuan tersebut diselesaikan melalui sistem pengembalian kerugian. Rekomendasi ini pun telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepsek nan bersangkutan.
“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, apalagi perihal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri nan dibuat lagi oleh kepsek,” kata Andi.
Menurutnya, lantaran kesalahan manajemen telah diperbaiki dan biaya BOS telah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK, Disdik kudu mencari solusi terbaik tanpa ada pihak nan dirugikan.
Ia menilai pengunduran diri massal bukanlah solusi dan meminta Disdik segera melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan dalam RDP tersebut bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) nan diduga melakukan pelanggaran tetap kudu menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.
Namun, dia menekankan hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses norma jika bisa diselesaikan lewat perbaikan administrasi.
“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan biaya BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan norma nan menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. nan jelas, kami mengikuti patokan serta kebijakan nan berlaku,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, berasas Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penugasan pembimbing sebagai kepsek, dugaan pelanggaran nan masuk kategori penyalahgunaan kewenangan berpotensi menjadi pelanggaran berat.
Dalam patokan tersebut, ada tiga opsi pemberhentian kepsek, ialah lantaran meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, alias atas permintaan sendiri.
“Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, karena kedudukan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD tetap berjalan. Memang ada pertimbangan keahlian dan integritas nan tidak tercapai. Jika diberhentikan lantaran pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan,” kata Iqbal.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·