Sidang Suap Bea Cukai: Eks Pejabat Akui Ada Dana yang Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
 Eks Pejabat Akui Ada Dana nan Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Sidang pemeriksaan saksi kasus suap impor bea cukai, pengadilan tipikor, Jakarta.(MI/Abi)

EKS Kepala Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengungkap adanya praktik pengelolaan biaya tidak resmi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal tersebut disampaikan Sisprian saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa pemilik PT Blueray, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6).

Dalam kesaksiannya, Sisprian menjelaskan bahwa instansinya mempunyai biaya unik di luar anggaran resmi nan disebut sebagai biaya operasional. Ia mengakui bahwa biaya ini digunakan untuk keperluan nan memerlukan penanganan cepat.

"Dana nan kita gunakan dalam kondisi nan unik mendesak dan perlu kecepatan kami menggunakan biaya operasional tersebut," ujar Sisprian di persidangan.

Sisprian secara terbuka menjelaskan perbedaan antara biaya resmi negara dan biaya operasional tersebut. Menurutnya, biaya operasional ini berkarakter terlarangan lantaran tidak dapat dilaporkan secara administratif kepada negara.

"Ada biaya resmi DOK PPN dan ada biaya operasional nan sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Terkait sumber duit tersebut, Sisprian membeberkan bahwa biaya itu berasal dari sisa anggaran negara alias DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Sisa duit perjalanan dinas alias anggaran aktivitas nan berlebih sengaja dialihkan menjadi kas rahasia.

"Izin, awalnya dari biaya DIPA berupa DOK PPN dan SPPD. Kalau ada dana-dana nan belum bisa dipertanggungjawabkan ataupun dipertanggungjawabkan lebih, kami geser ke biaya operasional. Awalnya seperti itu," ungkap Sisprian.

Sisprian juga menjelaskan bahwa dia telah menginstruksikan bawahannya untuk tidak menyimpan biaya tersebut di dalam kantor. Hal ini dilakukan guna menghindari pemeriksaan dan penggeledahan oleh abdi negara penegak norma nan sewaktu-waktu bisa terjadi.

"Saya sampaikan bahwa biaya nan tidak bisa dipertanggungjawabkan jangan sampai ada di kantor," katanya.

Sisprian menambahkan bahwa perintah untuk menyembunyikan duit tersebut di tempat kondusif muncul lantaran kekhawatiran bakal tindakan sidak dan penggeledahan. Ia menyebut instansinya mempunyai pengalaman digeledah oleh beragam lembaga hukum.

"Saya sampaikan bahwa ruangan kita sering digeledah maka jangan sampai ada biaya nan tidak bisa dipertanggungjawabkan menurut DIPA di ruangan ini," lanjut Sisprian. 

Ia pun mengonfirmasi bahwa kantornya pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung hingga KPK.

"Kemudian kami juga pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung. Pernah digeledah oleh KPK," ujar saksi.

Dalam perkara ini, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo berbareng Ketua Tim Dokumen Importasi Andri (AND) dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK) didakwa telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai mencapai Rp63,1 miliar.

Selain Sisprian, kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya sebagai tersangka penerima suap, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, serta Sianipar, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan. (Z-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia