Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar 23 April 2026amp;nbsp;

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |13:30 WIB

Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar 23 April 2026 

Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar 23 April 2026. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menetapkan agenda sidang putusan mengenai kasus dugaan peredaran narkoba dalam rumah tahanan nan menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya. 

Dalam sidang duplik nan digelar pada 16 April silam, Majelis Hakim menyebut agenda pembacaan vonis bakal digelar pada 23 April 2026. Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses persidangan, termasuk pembacaan duplik terdakwa dinyatakan selesai. 

Hakim Ketua Dwi Elyarahma menegaskan, pihak majelis bakal melakukan musyawarah terlebih dulu sebelum menjatuhkan putusan akhir bagi mantan suami Irish Bella tersebut. 

Kasus Narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni Jalani Sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar 23 April 2026. (Foto: Okezone)

"Sidang putusan pada 23 April 2024. Kami musyawarah dulu ya. Gitu ya. Terdakwa kembali ke tahanan dan sidang selesai," ujar Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 16 April 2026. 

Menanggapi sidang putusan pekan depan, kuasa norma Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan optimismenya. Pihak kuasa norma bersikeras bahwa Ammar hanyalah seorang pecandu nan semestinya mendapatkan perawatan medis.

"Harapan kami bebas ya. Kemudian jikalau terbukti, Ammar kan mengakui kesalahannya. Berarti ya minta direhabilitasi. Karena ini kan sudah tiga kali, berfaedah dari keterangan ahli, dia terbukti adiksi. Jadi kudu diobati," katanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com