Pemerintah Siapkan Rp 19 Triliun Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat memutuskan membantu pemerintah wilayah (pemda) nan kesulitan bayar penghasilan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut Tito, pegawai PPPK tidak boleh dirumahkan lantaran persoalan keahlian fiskal daerah.

Tito mengatakan keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah mengevaluasi keahlian finansial wilayah dalam memenuhi shopping pegawai.

“Ada tiga exercise. nan pertama, wilayah kudu melakukan efisiensi. Ya perjalanan dinas misalnya, rapat nan nggak penting, kemudian makan dan minuman dan lain-lain. nan kedua adalah jika mereka mempunyai DBH nan belum dibayar, kurang bayar oleh pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, maka dibayarkanlah untuk menutupi, sejumlah menutupi shopping pegawai,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Tito, andaikan efisiensi anggaran dan pembayaran kurang bayar biaya bagi hasil (DBH) tetap belum cukup untuk bayar penghasilan PPPK, pemerintah pusat bakal memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Tito mengatakan keputusan untuk membantu pemda tersebut diambil Prabowo pada 5 Agustus 2026. Kebijakan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

“Hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu ya pemerintah wilayah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026,” kata Tito.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita