Sidang Putusan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 5 November

Sedang Trending 49 menit yang lalu
Jakarta -

Sidang putusan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, segera digelar. Majelis pengadil bakal berembuk selama dua pekan untuk menjatuhkan vonis untuk Hery.

"Jadi kita bakal tunda untuk putusan hari Kamis tanggal 5 November 2026 ya, lantaran kami butuh waktu untuk bermusyawarah," kata ketua majelis pengadil Dwi Elyarahma di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

Dalam dupliknya, Hery Susanto membantah menerima duit sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa. Hery memohon agar dibebaskan oleh majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan tidak adanya penerimaan oleh Terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka demi keadilan berasas Ketuhanan nan Maha Esa dan keadilan demi norma untuk membebaskan Terdakwa Hery Susanto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," pinta Hery Susanto saat membacakan duplik pribadinya.

Hery menyebut Lukman Malanuang mendusta mengenai penyerahan duit sebanyak empat kali melalui Edi Sugandi. Dia mengatakan Edi Sugandi juga mendusta mengenai penyerahan duit Rp 700 juta dalam sampulsurat goodie bag untuknya.

"Sebab menurut Zaenal supir pribadi Hery Susanto mengatakan Pak Hery Susanto datang dan pergi ke pasar festifal Jakarta tidak membawa sampulsurat dalam goodie bag berisi duit ratusan juta seperti disebutkan Edi Sugandi tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hery Susanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap untuk publikasi arsip maladministrasi. Hery juga dituntut bayar duit pengganti Rp 4,19 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Jaksa meyakini Hery terbukti melanggar Pasal 12 a UU Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," lanjut jaksa.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑