KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai penanganan perkara dugaan korupsi biaya siap pakai (DSP) kebencanaan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Apa isinya?
"Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/10/2026).
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan surat nan dikirimkan KPK kepada Panglima TNI ditujukan untuk kerjasama penanganan perkara di BNPB. Budi mengatakan ada dugaan keterlibatan personil TNI di kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam surat tersebut, kami uraikan gimana bangunan perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan BNPB, nan kemudian diduga adanya tumbukan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk mengenai dugaan aliran uangnya," ujar Budi.
Namun, Budi belum menjelaskan siapa oknum TNI nan dimaksud. KPK meyakini Puspom TNI bakal menindaklanjuti info dari KPK.
"Kami meyakini Puspom TNI bakal segera menindaklanjuti. Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif," ujarnya.
Diketahui, KPK telah berkoordinasi dengan Puspom TNI mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi biaya siap pakai (DSP) kebencanaan pada BNPB. Salah satu koordinasi nan dilakukan adalah KPK telah menjelaskan peran mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada Puspom TNI.
"Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI nan sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 nan lebih komplit begitu, ada unsur unit penyidikannya juga nan datang saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
"Untuk peran adik ipar alias adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa perangkat bukti nan menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB," lanjutnya.
Taufik mengatakan interogator KPK telah menjelaskan penerapan pasal oleh KPK terhadap para tersangka. Salah satunya Pasal 12 i UU Tipikor ialah menyangkut bentrok kepentingan dengan melibatkan penyelenggara negara dalam internal BNPB.
"Bahwa kita (menjelaskan ke Puspom TNI), sudah menetapkan tersangka dan naik tahap ke investigasi dan sudah di-state di situ, dikunci, bahwa kewenangan KPK dalam proses investigasi tindak pidana korupsi kudu melibatkan penyelenggara negara," ujar Taufik.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya siap pakai (DSP) musibah BNPB. KPK menyebut Bima diduga ikut dalam pengadaan nan dilakukan BNPB.
Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengatakan biaya siap pakai alias DSP merupakan biaya nan dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Dia mengatakan pencairan DSP berkarakter fleksibel, namun kudu memenuhi salah satu dari empat syarat.
Dia mengatakan DSP ini telah digunakan untuk penanganan sejumlah musibah di Tanah Air. Antara lain penanggulangan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Dia mengatakan BNPB telah menentukan sejumlah penyedia alias vendor mengenai pengadaan peralatan dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Dia mengatakan perihal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan sigap ketika ada penetapan musibah darurat.
"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ujarnya.
Taufik mengatakan KPK menemukan dugaan bentrok kepentingan dan indikasi suap. KPK membagi kasus ini dalam dua klaster.
Bima menjadi tersangka dalam kasus klaster pertama, ialah bentrok kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Suharyanto nan saat itu menjabat Kepala BNPB.
"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan kerabat BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," ujarnya.
Dia mengatakan proses pengadaan dengan biaya siap pakai musibah itu mengalir ke perusahaan nan berafiliasi ke Bima. KPK menduga Bima memanfaatkan duit dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, biaya nan mengalir ke perusahaan nan terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar alias setara Rp 30,98 miliar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di klaster kedua.
(kuf/haf)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·