Sidang Praperadilan Tersangka Kuota Haji Asrul Azis Lawan KPK Digelar 19 Juni

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta -

Ketum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), mengusulkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Sidang perdana digelar Jumat 19 Juni 2026.

"Sidang pertama Jumat, 19 Juni 2026," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikutip Sabtu (13/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan praperadilan didaftarkan Asrul Azis pada Rabu, 10 Juni 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan Asrul untuk melawan status tersangkanya.

"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka," demikian keterangan pada SIPP.

Sebelumnya, personil tim penasihat norma Asrul, Rhama Rizky Vianto mengatakan permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah alias tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Dia mengatakan kliennya itu tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya investigasi alias SPDP dari KPK.

"Kami menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun setiap tindakan upaya paksa tetap kudu dilakukan berasas hukum. Penegakan norma tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law, asas prasangka tidak bersalah, dan kewenangan atas kepastian norma nan adil," ujar Rhama dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).

Pihaknya juga mempersoalkan mengenai dua perangkat bukti nan sah dalam penetapan tersangka kliennya. Menurutnya, perangkat bukti nan menjadi dasar penetapan tersangka kudu telah ada sebelum tanggal 30 Maret 2026, diperoleh secara sah, dan secara langsung mengarah pada dugaan peran kliennya.

Dia pun menyebut kliennya tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dia turut menyoroti publikasi surat perintah investigasi dengan nomor Sprin.Dik/22/Dik.00/01/03/2026 nan dikeluarkan KPK berbarengan dengan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor 524 Tahun 2026.

"Penyidikan semestinya merupakan proses mencari dan mengumpulkan bukti untuk membikin terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Jika surat perintah investigasi dan penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal nan sama, sementara pengguna kami tidak menerima SPDP dan tidak pernah diperiksa sebelumnya, maka patut dipertanyakan apakah penetapan tersangka tersebut lahir dari proses investigasi nan objektif alias justru telah ditentukan terlebih dahulu," ujarnya.

KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Asrul. Penahanan Asrul dibarengi dengan penahanan satu tersangka lainnya, ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM).

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konvensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6).

Kedua tersangka berbareng pihak Kementerian Agama diduga mengatur kuota haji unik tambahan bagi perusahaan-perusahaan nan terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup alias Asosiasi Kesthuri. Sehingga, travel-travel itu bisa menawarkan kuota haji tambahan dengan skema percepatan alias tanpa antrean.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh untung tidak sah alias illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar," sebutnya.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)

3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)

4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

(ond/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News