Sidang Praperadilan, Kubu Gus Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Sidang Praperadilan, Kubu Gus Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: Ari Sandita/Okezone)

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mengenai sah alias tidaknya penetapan tersangka eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kasus kuota haji, pada Kamis (5/3/2026). Tim pengacara Gus Yaqut menyerahkan tumpukan dokumen.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan Gus Yaqut digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat tim pengacara Gus Yaqut membawa tumpukan dokumen.

Tumpukan arsip itu berupa daftar bukti untuk diserahkan kepada pengadil praperadilan. Dokumen itu kemudian diperiksa juga di hadapan pengadil oleh tim biro norma KPK.

"Izin nan Mulia, daftar bukti boleh kami tayangkan?" tanya pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, di persidangan, Kamis 5 Maret 2026.

"Silakan," ujar pengadil tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Selain mengusulkan bukti-bukti, tim pengacara Gus Yaqut rencananya bakal menghadirkan ahli. Ada sebanyak empat orang mahir nan dihadirkan, ialah mahir pidana formil dan materiil, mahir norma manajemen negara, serta mahir norma finansial negara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com