Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2026 |10:51 WIB

Sidang Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini, KPK Pastikan Hadir (Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal datang dalam sidang praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut.
1. KPK Hadir
"Hari ini KPK melalui tim Biro Hukum bakal datang pada sidang pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).
Budi mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal jumlah kerugian negara mengenai perkara nan dimaksud.
"Artinya kuota haji tidak hanya firm masuk dalam lingkup finansial negara, tapi juga atas perbuatan melawan norma nan dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian finansial negara," ujarnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka pada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak KPK selaku termohon tidak datang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro sidang praperadilan bakal dilanjutkan pada Selasa (3/3/2026).
"KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya," ujar Sulistyo di persidangan, Selasa (24/2/2026).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·