Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Ungkap Soal Pemanggilan Sebelum Sprindik

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik tidak wajib memanggil alias memeriksa seseorang nan diduga terlibat tindak pidana sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto saat menjadi mahir dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Markus menjelaskan, tidak dipanggilnya seseorang dalam tahap penyelidikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proses penyelidikan tidak pernah dilakukan.

Menurutnya, penyelidik mempunyai sejumlah langkah untuk mencari dan menemukan ada alias tidaknya dugaan tindak pidana.

Cara tersebut antara lain pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), pengamatan, wawancara, hingga pembuntutan.

“Dan/atau itu maknanya kumulatif alternatif. Karena di situ ada kata ‘atau’, itu bisa salah satu saja di dalam melakukan penyelidikan,” kata Markus, Jumat (21/8/2026).

Markus mengatakan penyelidikan tidak kudu diawali dengan pemanggilan terhadap orang nan dilaporkan alias diduga terlibat.

Dugaan tindak pidana dapat diketahui dari beragam sumber, seperti laporan, pengaduan, pemberitaan media, maupun temuan dalam persidangan perkara lain.

“Tidak. Di dalam penyelidikan itu adalah kewenangan abdi negara penegak hukum,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita