Sidang Pembunuhan Kacab Bank, Korban Diduga Masih Hidup saat Dibuang

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ahli forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Astri Megaratri Pralepda mengungkapkan kepala bagian bank berinisial MIP (37) diduga tetap hidup saat pertama kali diletakkan di letak penemuan di Bekasi. Dugaan ini berasas perkiraan waktu kematian hasil pemeriksaan forensik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban diperkirakan meninggal bumi dalam rentang waktu antara pukul 00.45 WIB hingga sekitar pukul 06.45 WIB," kata Astri dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala bagian (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).

Astri menyebut, perkiraan waktu kematian diperoleh dari hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah nan dilakukan pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.45 WIB di instalasi forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Menurut Astri, tim forensik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tanda kematian, mulai dari kondisi kaku mayat, lebam mayat, hingga kornea mata korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa tubuh korban belum mengalami kaku mayit secara penuh.

"Sendi-sendi tubuh korban tetap dapat digerakkan dan lebam mayit tetap lenyap dengan penekanan," ujar Astri.

Dia menjelaskan, berasas parameter forensik tersebut, korban diperkirakan meninggal sekitar delapan hingga 14 jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan. Keterangan itu kemudian menjadi perhatian majelis pengadil nan mendalami kemungkinan korban tetap dalam keadaan hidup ketika pertama kali diletakkan di letak penemuan.

Hakim mengaitkan perihal tersebut dengan info bahwa korban diduga sudah berada di letak penemuan sekitar pukul 00.00 WIB hingga 00.30 WIB. Berdasarkan kalkulasi waktu kematian nan disampaikan ahli, muncul kemungkinan korban belum meninggal saat pertama kali berada di letak tersebut.

Menanggapi pertanyaan hakim, Astri mengatakan andaikan menggunakan pemisah maksimal perkiraan 14 jam sebelum pemeriksaan, maka ada kemungkinan korban tetap hidup saat diletakkan di letak penemuan.

"Kalau berasas hitungan saya tadi, andaikan diletakkan jam 00.00 berfaedah jenazahnya tetap hidup," kata Astri.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita