Sidang Kuota Haji, Eks Kemenag Akui Ada Tim Cari Alasan Pembagian 50:50

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Menurut jaksa, tim tersebut juga dibentuk untuk mempersiapkan Kemenag menghadapi Pansus Haji DPR mengenai kronologi pembagian kuota haji tambahan 2024.

Dalam persidangan, Bahiej juga menjelaskan publikasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 mengenai pembagian kuota haji tambahan 2024.

Ia menyebut KMA tersebut tidak mempunyai landasan norma nan menguatkan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 secara 50:50, ialah 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

"Pada KMA 1156 Tahun 2023 mengenai penetapan kuota tambahan tahun 2024 tidak mempunyai landasan norma nan menguatkan atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen:50 persen, sejumlah 20.000 nan terbagi kuota reguler sebanyak 10.000 dan kuota haji unik sebanyak 10.000," papar Bahiej.

Bahiej mengaku baru mengetahui adanya pembagian kuota 50:50 tersebut setelah mengikuti rapat melalui Zoom pada Januari 2024.

Ia juga mengaku sempat diminta mempercepat publikasi KMA 1156 Tahun 2023 agar terdapat izin nan mengatur pembagian kuota tersebut.

"Karena diminta melakukan percepatan saya tidak membaca draf KMA 1156, Biro Hukum tidak dalam memastikan KMA nan ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundangan nan lebih tinggi lantaran ada perintah percepatan," terang dia.

KMA tersebut diketahui baru ditandatangani pada 9 Januari 2024. Namun, dalam arsip tercantum tanggal 21 Desember 2023.

Jaksa kemudian menjelaskan dalam persidangan argumen pencantuman tanggal nan berbeda tersebut.

"Pencantuman tanggal nan tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji nan berkuasa melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak mempunyai waktu nan cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat pemisah waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat keputusan menteri kepercayaan ini juga tidak disebarluaskan dan berkarakter terbatas," pungkas jaksa.

Empat Saksi Dihadirkan

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi. Mereka ialah mantan Direktur Bina Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani, mantan Kepala Biro Hukum Kemenag Ahmad Bahiej, staf Biro Hukum di Ditjen PHU Kemenag Deni Sefianto, dan staf biro travel Pesona Mozaik Nur Faidzin namalain Nanang.

Sidang juga dihadiri empat terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf unik Yaqut Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita