Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 bersambung dengan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan total 303 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.
Jumlah saksi tersebut terungkap dalam sidang pokok perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026). JPU KPK menyebut seluruh saksi bakal dihadirkan pada tahap pembuktian perkara.
"Jadi pada kesempatan ini kami minta ketegasan dari Penuntut Umum berangkaian dengan, pertama kami berikan kesempatan kepada Penuntut Umum ya sebelum ke tim terdakwa berangkaian dengan jumlah saksi nan bakal dihadirkan di dalam persidangan untuk empat terdakwa ini. Silakan dari Penuntut Umum," tanya Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.
"Baik, terima kasih Ibu Ketua Majelis Hakim nan kami muliakan. Merespons pertanyaan Ibu Ketua, minta izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi nan bakal kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang nan terdiri dari beberapa klaster," ujar jaksa menjawab pertanyaan hakim.
Jaksa menjelaskan, 303 saksi tersebut terbagi dalam beberapa klaster, ialah unsur Kementerian Agama dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PIHK), serta ahli.
"Klaster nan pertama adalah berasal dari unsur Kementerian Agama Republik Indonesia. Klaster nan kedua adalah unsur PIHK dan pihak lainnya," terang jaksa.
"Adapun unsur PIHK bakal kami belah menjadi dua: unsur PIHK nan melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun nan tidak. Demikian Ibu Ketua kami kembalikan. Adapun untuk mahir kurang lebih ada tujuh orang," sambungnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·