
Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna (foto: Okezone)
JAKARTA - Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna menyinggung miskomunikasi nan terjadi diantara pejabat Polda Metro Jaya, dalam sidang putusan praperadilan kasus Andrie Yunus. Hal itu nan menjadi kebingungan atas ketidakjelasan kasus tersebut.
"Menimbang, bahwa berasas kebenaran nan diuraikan di atas, rupanya ada miskomunikasi di antara lembaga Termohon, di mana di satu sisi interogator menyatakan proses investigasi nan dilakukan oleh Termohon tetap berlangsung, dan kenyataannya memang belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) nan diterbitkan," ujar pengadil saat membacakan pertimbangannya di persidangan, Selasa (2/6/2026).
Dalam pertimbangannya, pengadil menyebutkan, pokok persoalan nan mendasari pengajuan praperadilan itu tentang penanganan proses norma nan dilakukan Polda Metro Jaya, selaku Termohon atas kasus dugaan penyiraman Andrie Yunus lantaran tidak ada kejelasannya. Maka itu, kudu dibuktikan apakah Termohon melakukan penundaan penanganan perkara tersebut.
Hakim pun membeberkan fakta-fakta di dalam persidangan tersebut, mulai dari adanya unsur pidana nan ditemukan polisi, proses investigasi nan telah dilakukan polisi, hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Puspom TNI. Termasuk disinggung rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI berbareng Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan TAUD selaku kuasa dari Pemohon.
"Di mana saat itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya antara lain menyampaikan interogator pada Ditreskrimum Polda Metro telah melakukan penyerahan berkas, dan peralatan bukti kepada Puspom TNI. Bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya pada saat konvensi pers pada tanggal 1 April 2026 menyataka Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan interogator Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan peralatan bukti secara digital dan seterusnya," tutur pengadil dalam pertimbangannya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·