Tersangka saat ditangkap petugas campuran beserta peralatan bukti ganja(Dok Humas Polda Kaltim)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Tim K9 Ditsampta Polda Kaltim bersinergi dengan Tim K9 Bea Cukai Balikpapan sukses menggagalkan pengiriman ganja seberat 60 gram bruto nan menggunakan jasa ekspedisi di Kota Balikpapan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Sabtu (16/8) membenarkan digagalkannya pengiriman narkotika jenis ganja seberat bruto 60 gram tersebut.
Ia mengatakan, pengungkapan ini menjadi salah satu operasi nan memanfaatkan keahlian anjing pencari alias K9 untuk mendeteksi paket narkotika sebelum dilanjutkan dengan teknik control delivery.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu paket ganja dengan berat bruto 60 gram dan netto 35 gram. Dan menangkap seorang laki-laki berinisial AN (31), penduduk Kutai Kartanegara (Kukar), setelah petugas mengikuti alur pengiriman paket hingga ke tangan penerima,” tuturnya.
Terungkap Berkat Hasil Kolaborasi
Ia menerangkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Tim Berantas Kanwil Bea Cukai, Tim K9 Ditsamapta Polda Kaltim dan Tim K9 Bea Cukai.
Romylus menjelaskan, penggunaan K9 menjadi bagian krusial dalam mendeteksi paket nan dicurigai membawa narkotika. Dan pengungkapan ini, menjadi bukti bahwa sinergi antar lembaga sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kaltim.
Dibeberkannya, kasus tersebut berawak pada Kamis (13/8) sekitar pukul 13.00 Wita. Tim campuran menerima info mengenai adanya paket nan diduga berisi ganja di salah satu gerai J&T di area Manggar, Balikpapan.
“Petugas, kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan K9. Hasil pemeriksaan mengarah pada satu paket nan dicurigai mengandung narkotika jenis ganja,” sebutnya.
Meskipun peralatan telah diterima oleh penerimanya, lanjutnya, nama petugas tidak langsung mengamankan si penerima, petugas memilih mengembangkan pengungkapan melalui metode control delivery. Cara tersebut dilakukan untuk mengikuti pergerakan paket sekaligus mengidentifikasi pihak nan mengambil alias menerima barang.
“Strategi itu membuahkan hasil, dimana petugas sukses menangkap AN, saat berada di area Jalan Pupuk Utara III Nomor 16, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan,” ungkap Romylus.
Petugas Temukan Foto Bukti Transaksi
Selain, AN, katanya, di letak penangkapan itu petugas sukses mengamankan peralatan bukti merupakan paket J&T nan diduga berisi ganja. Selain itu, polisi juga menyita satu kotak pembungkus bercap J&T dengan kode pengiriman JD0580356446, satu kaus hitam merek Districtstuff, serta satu telepon seluler milik tersangka AN.
“Dari telepon seluler milik tersangka, interogator menemukan foto bukti transaksi nan diduga berangkaian dengan pemesanan narkotika,” katanya.
Romylus menilai, kekuatan utama dalam pengungkapan perkara ini terletak pada kerja berbareng antara personel narkoba dan tim K9 dari dua institusi. Pun setelah paket terdeteksi, petugas tidak berakhir pada penemuan peralatan bukti. Informasi tersebut dikembangkan melalui control delivery sehingga interogator dapat mengetahui siapa nan berada di kembali penerimaan paket.
“Dengan keahlian K9 mendeteksi paket nan dicurigai, petugas kemudian dapat mengembangkan operasi melalui control delivery hingga akhirnya mengarah kepada penerima,” ujar Romylus.
Setelah AN ditangkap, interogator kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah nan dikontrakan oleh tersangka, di Jalan MT Haryono Nomor 52, RT 12, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota. Dan petugas menemukan satu timbangan digital berukuran besar merek Kujira, satu kotak kertas lintingan tembakau merek RAW, serta satu bundel plastik klip cerah berukuran sedang.
Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang nan dikenalnya dengan nama BS. Dan sekarang interogator telah masuk BS dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Hingga sekarang kami tetap memburu BS, sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat dalam jaringan tersebut,” tukas Romylus.
Ganja Dipesan melalui Instagram
Romylus menuturkan, berasas pengakuan tersangka AN, pemesanan ganja dilakukan melalui media sosial IG dan ini menjadi salah satu petunjuk krusial dalam pengembangan kasus. Termasuk menelusuri asal barang, jalur pengiriman, hingga kemungkinan adanya jaringan nan lebih besar.
Polda Kaltim terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, khususnya untuk memburu BS nan telah ditetapkan sebagai DPO. Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap penggunaan jasa ekspedisi dan media sosial untuk memutus rantai pengedaran narkotika hingga tingkat jaringan.
“Tersangka sekarang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·