
Sidang banding Kerry Riza
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta membantah adanya keterlibatan dan pengaturan nan dilakukan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Kerry Adrianto dalam penyewaan kapal dan terminal BBM.
Kuasa norma Kerry Riza, Patra M Zen menjelaskan, saksi Alfian dan Hanung nan datang di sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang menepis telah menerima duit dari Kerry Riza mengenai pengadaan kapal dan terminal BBM tersebut.
"Dari dua saksi ini, maka sangat tegas, sangat jelas, tidak ada keterlibatan terdakwa Muhamad Keri Adrianto menekan, mengatur, mengintimidasi, dan alias mengiming-imingi," kata Patra di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia juga menegaskan dalam persidangan tidak ditemukan adanya pemberian duit dari Kerry Riza kepada pihak Pertamina mengenai proses penyewaan kapal dan terminal BBM tersebut.
“Atau apalagi saya tanya, kami tanya tadi, ada pernah enggak Keri memberi uang? Enggak ada jawabannya,” katanya.
Patra mengatakan kedua saksi juga menerangkan proses pengadaan tangki minyak telah berjalan sejak lama. Ditekankan, penyewaan tersebut dilakukan melalui sistem internal Pertamina dengan persetujuan direksi.
“Dalam proses pengadaan, ya, tangki minyak sendiri, ya, itu apalagi sudah ada tahun 2010, ya. Dan proses itu dilakukan internal, dan proses itu dilakukan di banyak layer, dan penunjukan itu juga disetujui telah disetujui oleh BOD,” ujarnya.
Selain itu, kata Patra, penyewaan terminal BBM memang nyata dan diperlukan untuk mendukung ketahanan daya nasional. Bahkan, katanya, KPK, BPK, dan BPKP telah menyatakan tidak ada masalah dalam proses pengadaan tersebut.
“Ada tiga lembaga nan telah menerbitkan surat: BPKP, BPK, dan KPK nan menyatakan bahwa proses pengadaan dan penunjukan langsungnya tidak ada masalah,” katanya.
Atas dasar itu, tim kuasa norma berambisi majelis pengadil Pengadilan Tinggi Jakarta nan menangani perkara ini menjatuhkan vonis bebas terhadap Kerry Riza.
“Kami berharap, tim kuasa norma Muhamad Kerry Adrianto berharap, ya, di tingkat banding ini Pak Kerry dapat keadilan. Keadilannya apa? Putusan di tingkat banding membebaskan Pak Kerry Adrianto dari segala tuntutan, membebaskan Pak Kerry dari segala dakwaan,” ujar Patra.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·