Rohman Wibowo
, Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |13:02 WIB

Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan melakukan sidak. (Foto: Okezone.com/IMG)
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan melakukan sidak ke salah satu pasar tertua di utara Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memastikan sebagian besar nilai sejumlah komoditas pangan di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, sesuai nilai satuan tertinggi (HET) alias nilai referensi pembelian (HAP).
"Seperti contohnya, beberapa komoditas diatur dalam HET dan juga beberapa lainnya diatur dalam HAP," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, saat selesai sidak, Kamis (19/2/2026).
Meski begitu, Ardila mengatakan ada beberapa temuan nan menjadi atensi, seperti adanya penjualan daging nan diukur tidak berasas satuan berat, melainkan ukuran. Masih ditemukan pedagang ayam, misalnya, nan menjual secara per ekor, bukan per kilogram.
"Harga ayam ras itu maksimal HAP-nya adalah Rp40.000 per kilogram. Namun tadi di pedagang, mereka menjualnya bukan dalam satuan kilogram tetapi dalam corak ekor. Sedangkan jika ditimbang, beratnya bisa mencapai satu separuh kilogram," tuturnya.
Seturut itu, Satgas juga menemukan perihal serupa pada penjualan beras. Pedagang menjual beras secara kilogram, sedangkan patokan penjualan beras dilakukan secara per liter.
Ardila menegaskan kepolisian nan termasuk bagian Satgas memantau secara rutin kesiapan dan nilai pangan di pasaran sesuai patokan berlaku. Setiap harinya, Polda Metro Jaya berbareng pihak Bapanas hingga Bulog melakukan sidak di puluhan pasar nan menjadi domisili pengawasan.
"Selain langkah preemptif, kami juga ada upaya alias langkah preventif. Selain itu, ada teguran secara manajemen nan dilakukan oleh rekan-rekan kami dari Dinas Perdagangan kepada para pedagang nan tidak menjual komoditas tersebut sesuai dengan HET ataupun HAP," ujarnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·