Jakarta -
Berdasarkan mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) diperbolehkan mempunyai saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah syarat nan kudu dipenuhi lembaga negara sebelum menjadi pemegang saham BEI.
Syarat pertama, lembaga negara tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam melakukan pengawasan terhadap BEI. Hal ini menjadi substansi dari pengaturan dalam RPOJK tentang demutualisasi BEI.
"Kepemilikan Bursa Efek oleh Pihak selain Anggota Bursa Efek tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam pengawasan Bursa Efek," ungkap Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, masuknya lembaga negara juga tidak boleh menimbulkan pengawasan dobel alias redundancy terhadap BEI. Dalam perihal ini, OJK berkedudukan sebagai regulator tunggal BEI nan independen.
"Masuknya lembaga negara juga tidak boleh menimbulkan redundancy pengawasan terhadap Bursa Efek," tegas Hasan.
Ia juga menegaskan, pengurus BEI wajib berkarakter independen, dipilih dan dilakukan uji kepantasan oleh OJK. Hasan juga menegaskan, pemegang biaya dan pengurus BEI kudu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal.
"Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bursa Efek wajib melalui persetujuan OJK terlebih dahulu," pungkasnya.
(ahi/ara)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·