Restitusi Pajak Turun Jadi Rp 191,7 Triliun, Bos DJP: Sesuai SOP Pemeriksaan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi pajak mencapai Rp 191,73 triliun hingga Agustus 2026. Angka ini turun jika dibandingkan dengan periode nan sama di tahun lampau sebesar Rp 304,29 triliun.

Berdasarkan info DJP, realisasi restitusi pajak sampai Agustus tahun ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Rp 55,62 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 134,27 triliun, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 55,62 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 1,83 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan restitusi pajak tetap diproses sesuai dengan kewenangan wajib pajak secara hati-hati dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan. Ia juga membantah bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini melalui obligasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan ngarang dong. Tadi disampaikan kan kita sudah disampaikan Pak Menteri bahwa kita sekarang lebih prudent. Semua sektor nan berisiko tinggi, kita lihat dari matriks kepatuhan wajib pajak itu memang kita bakal lakukan sesuai dengan SOP pemeriksaan," ujar Bimo saat ditemui di instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Bimo memastikan pihaknya tidak bakal menahan restitusi nan menjadi kewenangan wajib pajak (WP). Sepanjang arsip hingga transaksi menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, pihaknya bakal tetap melakukan pengembalian dana.

"Pasti bakal kita kembalikan. Jadi, insyaallah sih kita enggak bakal membikin hal-hal nan tidak sesuai dengan SOP prosedur," jelas Bimo.

Saat ditanya nilai restitusi nan ada saat ini, Bimo mengakui nomor restitusi nan tercatat mengalami penurunan sekitar 30%. Ia memastikan pihaknya tidak pernah menggunakan kuota dalam pembayaran restitusi.

Besaran nilai restitusi sepenuhnya berjuntai pada permohonan dari Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar nan disampaikan oleh masing-masing wajib pajak.

"30-an persen. Enggak ada budget-budget-an. Restitusi itu sesuai dengan apa nan disampaikan oleh wajib pajak. Kan pemerintah enggak bisa kemudian memberikan budget memperkirakan restitusi, enggak. Itu kan request dari SPT lebih bayarnya wajib pajak," jelasnya.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance