Siapa Pemilik Bank BPR Koperindo Jaya yang Izin Usahanya Dicabut OJK? Ini Profilnya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2026 |18:05 WIB

Siapa Pemilik Bank BPR Koperindo Jaya nan Izin Usahanya Dicabut OJK? Ini Profilnya

Siapa pemilik Bank BPR Koperindo Jaya nan izin usahanya dicabut OJK? Ini Profilnya. (Foto: Okezone.com/OJK)

JAKARTA - Siapa pemilik Bank BPR Koperindo Jaya nan izin usahanya dicabut OJK? Ini Profilnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin upaya PT BPR Koperindo Jaya, nan bertempat tinggal di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Pencabutan izin upaya BPR Koperindo Jaya dilakukan berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya.

Profil Bank BPR Koperindo Jaya

Mengutip website resmi Bank Koperindo, Kamis (12/3/2026), bank ini merupakan lembaga perbankan resmi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, nan telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Bank ini lahir pada 7 April 2005 dengan nama awal PT BPR Swadaya Tunggal, nan berlokasi di Jalan Balikpapan Raya No. 3, Jakarta Pusat. Kemudian, bank diakuisisi dan dipindahkan ke Wisma Techking 2, Jalan AM Sangaji No. 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Kronologi Pencabutan Izin

Pada 22 Januari 2025, OJK menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status Pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini didasarkan pada rasio tanggungjawab pemenuhan modal minimum (KPMM) nan negatif 35,49 persen dan tingkat kesehatan (TKS) nan berpredikat “Tidak Sehat”.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan bank ini dengan status Pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK memberikan waktu nan cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi persoalan permodalan, sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com