Siap-Siap Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri-Pensiunan Cair, Ini Jadwalnya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan penghasilan ke-13 bagi abdi negara bakal kembali cair pada pertengahan 2026 mendatang. Tambahan penghasilan ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit TNI, personil Polri, pejabat negara hingga pensiunan.

Hal ini juga sudah dipastikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Nanti kan ada penghasilan ke-13, kelak keluar pasti," katanya, dikutip Kamis (14/5/2026).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penghasilan ke-13 itu bakal dibayarkan paling sigap pada bulan Juni 2026 ini, menurut pasal 15 ayat (1).

Pemberian penghasilan ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi finansial negara. Adapun komponen nan diterima meliputi penghasilan pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan keahlian sesuai ketentuan.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berasas ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk PPPK, terdapat patokan unik dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka penghasilan ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK nan masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berkuasa menerima penghasilan tersebut.

Sementara itu, CPNS nan dibiayai APBN bakal menerima 80% dari penghasilan pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta akomodasi lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS wilayah (APBD), komponen nan diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai keahlian fiskal masing-masing daerah.

Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran penghasilan ke-13 telah ditetapkan. Untuk ketua lembaga nonstruktural, misalnya, ketua alias kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan personil masing-masing Rp28,1 juta.

Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Untuk pegawai non-ASN berasas jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV alias S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, berjuntai pada masa kerja.

Menteri Koordinator bagian Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemberian penghasilan ke-13 ini diharapkan menjadi penopang ekonomi pada kuartal II - 2026.

"Kebijakan fiskal bakal dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian sasaran pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi dunia antara lain penghasilan ke-13 ASN," kata Airlangga, beberapa waktu lalu.

Berikut ini, rincian penghasilan ke-13 nan dibayarkan dari APBN:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan kedudukan alias tunjangan umum

Tunjangan kinerja

Sedangkan penghasilan ke-13 nan anggarannya berasal dari APBD bagi ASN, terdiri atas:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan kedudukan alias tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak sebesar nan diterima dalam 1 (satu) bulan bagi lembaga wilayah nan memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan keahlian kapabilitas fiskal wilayah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun.

Pensiun Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tambahan Penghasilan.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News