Siap-Siap Ada Pungutan Dana Migas, Ini Sumbernya

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang mengebut pengesahan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal itu melalui didorongnya pengesahan Rancangan Revisi Undang-undang Migas nan menjadi inisiatif DPR RI.

Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026) dalam Rapat Paripurna Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, 8 Fraksi DPR menyetujui RUU Migas sebagai usulan inisiatif DPR RI.

Berdasarkan arsip RUU Migas nan diterima CNBC Indonesia, salah satu poin krusialnya adalah usulan pembentukan Dana Minyak dan Gas Bumi. Pendanaan baru ini dirancang untuk membiayai aktivitas eksplorasi, pembangunan infrastruktur, serta penelitian dan pengembangan guna menjamin ketahanan daya nasional.

Nah, biaya tersebut dirancang untuk dipungut melalui Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. BUK Migas sendiri diusulkan untuk menggantikan posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam Pasal 85 draf RUU Migas disebutkan bahwa biaya tersebut dihimpun dari hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara, bingkisan nan menjadi kewenangan BUK Migas berasas Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini, dan pungutan dan iuran nan menjadi kewenangan negara berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh biaya nan terkumpul nantinya bakal disetorkan ke rekening unik atas nama menteri untuk memastikan alokasi penggunaannya tepat sasaran. Fokus utama dari pemanfaatan biaya ini adalah untuk meningkatkan temuan persediaan minyak bumi, baik kategori konvensional maupun nonkonvensional, termasuk di wilayah-wilayah terbuka nan belum tergarap.

Regulasi ini juga membuka kesempatan investasi bagi sebagian biaya tersebut melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi atas persetujuan menteri. Untuk menjamin akuntabilitas, draf RUU Migas ini mewajibkan adanya audit ketat dari lembaga eksternal terhadap seluruh proses pengelolaan biaya tersebut.

Melalui skema ini, pemerintah mempunyai ruang fiskal tambahan untuk memacu industrialisasi sektor daya berbasis kedaulatan sumber daya domestik.

Berikut pasal komplit soal Dana Minyak dan Gas Bumi dalam Draf RUU Migas, dikutip Kamis (3/9/2026):

Pasal 85

(1) Menteri wajib mengelola biaya Minyak dan Gas Bumi secara transparan dan akuntabel.

(2) Dalam mengelola biaya Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian finansial negara.

(3) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari persentase tertentu:

a. hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara;

b. bingkisan nan menjadi kewenangan BUK Migas berasas Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini; dan

c. pungutan dan iuran nan menjadi kewenangan negara berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri.

(5) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan jumlah persediaan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi melalui aktivitas Eksplorasi termasuk di wilayah terbuka (open area), pengembangan prasarana Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi.

(6) Selain ditujukan untuk meningkatkan jumlah persediaan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi, pengembangan prasarana Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian biaya Minyak dan Gas Bumi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

Pasal 86

Pengelolaan biaya Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 87

Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tanggapan DPR

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan status SKK Migas nan selama ini dibentuk hanya untuk mengisi kekosongan norma sementara. Ia menyebut RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan kegunaan penguasaan dan pengusahaan migas sesuai petunjuk konstitusi.

"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 nan membubarkan BP Migas lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan norma sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.

Bambang menyebut bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh aktivitas upaya migas.

"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan kudu dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," paparnya.

Menurutnya, penguatan landasan norma melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong suasana investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.

"Memang itu tujuannya," kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berakibat pada peningkatan lifting migas.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News