Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |19:34 WIB

Presiden AS Donald Trump menyatakan bakal meningkatkan tarif jual beli dunia Amerika Serikat (AS) menjadi 15 persen. (Foto: Okezone.com/Retuers)
JAKARTA – Presiden AS Donald Trump menyatakan bakal meningkatkan tarif jual beli dunia Amerika Serikat (AS) menjadi 15 persen. Kebijakan itu disampaikan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan penerapan tarif darurat nan diberlakukan sejak 2025.
Pada Jumat, 20 Februari 2026, Trump mengatakan pemerintahannya bakal mengganti tarif nan dibatalkan pengadilan dengan bea masuk sebesar 10 persen untuk seluruh peralatan impor ke AS. Namun, sehari kemudian, Sabtu (21/2/2026), melalui akun media sosialnya di Truth Social, dia mengumumkan tarif tersebut bakal dinaikkan hingga pemisah maksimum nan diizinkan undang-undang perdagangan nan selama ini belum pernah digunakan.
Undang-undang itu memungkinkan tarif baru bertindak sekitar lima bulan sebelum pemerintah wajib meminta persetujuan Kongres. Demikian dilansir dari BBC, Minggu (22/2/2026).
Trump sebelumnya menjadwalkan tarif 10 persen mulai bertindak pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun, hingga sekarang belum ada kepastian apakah kenaikan tarif menjadi 15 persen bakal diberlakukan pada tanggal nan sama.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·