Sertifikasi Tanah Ulayat Dikebut demi Cegah Sengketa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Pemerintah mendorong percepatan legalitas tanah ulayat. Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia menyampaikan melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, pemerintah melindungi hak-hak masyarakat norma budaya serta menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum.

"Program pendaftaran tanah ulayat merupakan corak kehadiran negara dalam melindungi kewenangan masyarakat adat," kata Rezka dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Dia juga menjelaskan, program ini bukan untuk mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara, melainkan corak perlindungan negara terhadap tanah budaya nan mempunyai nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui pendaftaran sertifikat, tanah ulayat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari sengketa dan pengambilalihan sepihak, serta dapat diwariskan dengan lebih kondusif kepada generasi mendatang.

"Pendaftaran tanah ulayat juga menjadi corak sinergi antara norma budaya dan norma pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya nan hidup di tengah masyarakat," sebut Rezka.

Pendaftaran tanah ini berkarakter hak, bukan kewajiban, sehingga keputusan tetap berada di tangan masyarakat norma adat. Oleh lantaran itu, diperlukan support dan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga masyarakat norma budaya itu sendiri, agar perlindungan tanah ulayat dan kesejahteraan masyarakat adat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dalam laporannya menyampaikan hingga saat ini telah terinventarisasi sebanyak tujuh bagian obyek tanah ulayat nan berada di Kabupaten Pelalawan sebagai bagian dari langkah awal pendataan.

Dia menegaskan bahwa aktivitas nan dilaksanakan tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi merupakan tahapan awal dalam proses pengadministrasian tanah ulayat nan bakal terus bersambung secara berjenjang dan berkelanjutan.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan kepastian norma serta perlindungan terhadap kewenangan masyarakat budaya atas tanah ulayat nan dimiliki," kata Nurhadi.

(hal/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance