Pemprov DKI Jakarta menerapkan kerja dari rumah namalain work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja nan salah satunya mengatur soal kerja dari rumah.
Dilihat detikcom pada Selasa (7/4/2026), patokan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 nan ditandatangani Pramono. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut SE Menteri Dalam Negeri mengenai transformasi budaya kerja ASN.
Dalam patokan terbaru, WFH dapat diberlakukan bagi 25-50% pegawai di tiap unit kerja Pemprov DKI. Namun ASN nan berkuasa WFH kudu melalui seleksi sesuai dengan karakter tugas masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat bagi ASN nan boleh WFH cukup spesifik. Antara lain tidak sedang menjalani balasan disiplin serta wajib mempunyai masa kerja lebih dari 2 tahun.
ASN nan lolos kriteria WFH tetap diwajibkan mengikuti presensi daring melalui aplikasi ketidakhadiran mobile pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB. ASN nan WFH juga kudu melaporkan capaian keahlian harian.
Pejabat pemimpin langsung diminta memverifikasi kehadiran pegawai secara ketat. Namun tidak semua unit kerja Pemprov DKI boleh menerapkan WFH.
Layanan nan berkarakter langsung kepada masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, serta jasa perizinan dan kependudukan masuk daftar pengecualian. Para pejabat ketua tinggi, camat, dan lurah juga tidak dapat ikut skema WFH.
Kepala perangkat wilayah diwajibkan melaporkan penyelenggaraan SE tersebut setiap bulan melalui tautan nan telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Evaluasi WFH dilakukan setiap 2 bulan dan dapat disesuaikan berasas kebutuhan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Belia/detikcom)
"Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Pramono Anung memastikan penerapan WFH bagi ASN bertindak efektif mulai pekan ini. Pramono menegaskan Pemprov DKI telah menyiapkan sistem monitoring unik untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meski pegawai bekerja dari rumah.
"WFH ini sudah saya tandatangani SE Gubernur-nya. Masing-masing OPD bisa menerapkan 25 sampai 50 persen pegawainya untuk WFH. Dan mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem nan sedang dikembangkan," kata Pramono dalam doorstop di Balai Kota, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan pengawasan WFH tidak boleh longgar. Menurutnya, teknologi nan sedang disiapkan Pemprov bakal memastikan ASN tetap produktif meski tidak bekerja dari kantor.
"Produktivitasnya kudu tetap terjaga dengan baik," ucapnya.
Lihat juga Video: ASN Jakarta WFH Tiap Jumat, Pramono Minta Sektor Ini Tetap Masuk
(isa/isa)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·