Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 09 April 2026 |11:52 WIB

Jaga Investor Saham (Foto: Okezone)
JAKARTA - Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) tengah mendorong penguatan kelembagaan melalui penerapan Consultation Paper agar setara dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan. Langkah ini bermaksud untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia dengan memberikan kepastian norma nan lebih kokoh bagi para pemodal.
Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar menilai bahwa kehadiran SIPF di dalam undang-undang bakal memberikan rasa kondusif nan esensial bagi para penanammodal lantaran lembaga perlindungannya telah diakui secara kenegaraan.
"Adanya inisiatif ini kami berambisi perlindungan penanammodal semakin kuat dan juga otomatis penanammodal juga bakal semakin mengenal lembaganya sudah ada di undang-undang. Jadi untuk membikin kepercayaan penanammodal itu semakin meningkat sehingga penanammodal pasti bakal semakin banyak nan terasa di pasar modal lantaran sudah dilindungi oleh negara, lembaganya ada. Seperti LPS," ungkap Gusrinaldi dalam aktivitas Edukasi Wartawan BEI, Rabu (8/4/2026).
Penguatan peran SIPF tidak hanya berfokus pada tukar rugi, tetapi juga memberikan kewenangan lebih besar dalam mendukung kustodian dan perusahaan efek, terutama dalam mitigasi akibat serangan siber. Selama ini, keterbatasan kewenangan membikin SIPF tidak bisa melakukan intervensi langsung saat terjadi gangguan operasional di lapangan.
"Jadi, seperti saat ini memang ketika ada kejadian serangan cyber kan memang kami tidak bisa berkedudukan langsung begitu ya. Karena ini mereka para Kustodian dan para bank perusahaan pengaruh kan mereka kudu memperkuat dia punya posisi mereka dalam melakukan operasional," tambahnya.
Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, menjelaskan bahwa lembaga mempunyai "dua jurus" utama dalam membentengi penanammodal dari ancaman investasi bodong dan kerugian aset, ialah melalui pendekatan reaktif dan preventif.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·