Sempat Diprotes, Ini Kesepakatan Unpad dan Ojol soal Akses Kampus Jatinangor

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Sumedang -

Universitas Padjadjaran (Unpad) berbareng pengemudi transportasi berbasis online (ojol) nan beraksi di Kampus Jatinangor menyepakati pengaturan akses keluar-masuk area kampus. Tranportasi online bisa mengakses gerbang D.

"Telah ada surat kesepakatan bersama. Pengemudi ojek online dan taksi online sekarang dapat mengakses masuk area kampus melalui Gate (Gerbang) D alias Tugu Makalangan," kata Direktur Pengelolaan Aset dan Sarana Prasarana Unpad Edward Henry di Sumedang, Jawa Barat, dilansir Antara, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesepakatan itu pengemudi transportasi online roda dua (R2) dan roda empat (R4) diperbolehkan masuk ke area kampus melalui Gerbang D dengan menggunakan kartu duit elektronik (e-money) bertarif nol rupiah selama 15 menit.

Sementara untuk akses keluar, para pengemudi diwajibkan melalui Gerbang C nan berada di sekitar Bale Wilasa 1.

Edward mengatakan para pengemudi wajib mematuhi rambu lampau lintas dan patokan internal kampus, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan lingkungan kampus.

"Para pengemudi tidak boleh melakukan tindakan nan dapat mengganggu aktivitas akademik dan non-akademik," katanya.

Ia juga menambahkan kesepakatan tersebut bakal dievaluasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak penandatanganan dan andaikan dalam pelaksanaannya dinilai tidak efektif alias tidak kondusif, pihak kampus dapat meninjau kembali kebijakan tersebut sewaktu-waktu.

"Kesepakatan ini bakal dievaluasi setelah tiga bulan. Apabila rupanya menyebabkan ketidaktertiban di area kampus, maka kesepakatan bakal ditinjau ulang dan disesuaikan kembali," ucap Edward Henry.

Sebelumnya, para pengemudi ojol sempat menggelar tindakan unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Unpad sebagai corak protes atas pembatasan akses masuk ke area kampus nan dinilai menyulitkan aktivitas mereka dalam mengantar dan menjemput penumpang.

(idh/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News