Jakarta -
Inspektorat DKI Jakarta menyatakan Lurah dan dua pejabat Kelurahan Kalisari lainnya terlibat dalam penyimpangan penanganan pengaduan penduduk mengenai unggahan foto rekayasa AI di aplikasi JAKI. Inspektorat merekomendasikan penonaktifan Lurah Kalisari serta pembinaan jejeran nan terlibat.
Keduanya ialah Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan nan direkomendasikan untuk dijatuhi balasan disiplin dan pembinaan. Namun peran dari kedua kepala seksi tersebut belum terungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara sistematis dengan merujuk pada standar audit internal pemerintah untuk mengungkap kebenaran dan menetapkan langkah tindak lanjut nan diperlukan.
"Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat melangkah lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan," ujar Dhany dalam keterangan, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat juga telah memberi hukuman sesuai ketentuan dalam syarat umum perjanjian kepada tiga orang petugas PPSU nan terbukti terlibat.
"Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi nan digaungkan Gubernur Pramono Anung. Kami bakal terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap kejuaraan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang," ungkapnya.
Sebelumnya, Lurah Kalisari Siti Nurhasanah dinonaktifkan sementara imbas kasus penanganan laporan parkir liar dibalas hasil editan kepintaran buatan (AI). Proses penonaktifan sementara tersebut sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
"Ya (Lurah Kalisari dinonaktifkan), lagi proses. Nanti di Inspektorat," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Pulogadung, Jakarta Timur, dikutip Antara, Selasa (7/4).
Munjirin menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik, khususnya dalam pelaporan berbasis aplikasi. Munjirin belum memastikan berapa lama masa penonaktifan terhadap Lurah Kalisari.
"Untuk berapa lama dinonaktifkan, kelak kita lihat hasil pemeriksaan Inspektorat," ucapnya.
Lihat juga Video: Pramono Minta Cari Pengunggah-Pengedit Foto AI Parkir Liar di JAKI
(bel/maa)
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·