Jakarta -
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir meminta pemerintah wilayah (Pemda) memastikan setiap patokan nan disusun dapat mempermudah pelayanan dan tidak memberatkan masyarakat. Ia menekankan pentingnya integritas dan kepekaan aparatur dalam mencermati akibat regulasi, baik terhadap penyelenggaraan pelayanan publik maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Tomsi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Sinergi Hukum Pusat dan Daerah dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Menuju Indonesia Maju di Swiss-Belin Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10).
Tomsi menegaskan jejeran norma mempunyai peran strategis dalam memastikan setiap patokan nan menjadi referensi penyelenggaraan pemerintahan tidak menghalang pelayanan. Pasalnya, perangkat wilayah lainnya menjalankan tugas berasas ketentuan nan disusun alias disetujui oleh para aparatur di bagian hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dilihat dari perihal itu, maka posisi daripada Kepala Biro, Kepala Bagian nan berangkaian dengan norma ini menjadi sangat penting. Menjadi sentral, menjadi pusat, menjadi referensi bagi teman-teman nan lain," ujar Tomsi dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Karena itu, dia meminta para pengampu bagian norma tidak hanya memahami aspek legalitas, tetapi juga mempunyai kepedulian dan kemauan untuk memperbaiki pelayanan. Setiap ketentuan nan berpotensi memperpanjang birokrasi, menimbulkan ketidakpastian waktu penyelesaian, alias menyulitkan masyarakat perlu ditelaah kembali.
Ia mencontohkan proses perizinan nan tetap mengharuskan masyarakat melewati tahapan birokrasi panjang. Menurutnya, sejumlah tahapan perlu dikaji agar dapat dilaksanakan secara paralel sehingga pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien.
"Nah, proses ini jika kita tidak ada kemauan, kita tidak bakal merubah itu. Tidak bakal [ada] memperbaiki jasa kita," tegasnya.
Selain pelayanan perizinan, Tomsi mengingatkan pentingnya mempertimbangkan keahlian masyarakat dalam menyusun kebijakan pendapatan daerah. Ia mencontohkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara drastis nan memicu penolakan masyarakat.
Menurutnya, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, penyesuaian tarif nan telah lama tidak dilakukan perlu diterapkan secara bertahap.
Untuk mencegah lahirnya kebijakan nan memberatkan masyarakat, Tomsi mendorong penguatan komunikasi antara jejeran norma di wilayah dan Biro Hukum Kemendagri.
Ia memahami adanya keterbatasan kewenangan maupun kekhawatiran aparatur wilayah dalam menyampaikan masukan. Namun, persoalan nan berkarakter prinsip perlu dikomunikasikan agar dapat memperoleh support penyelesaian dari pemerintah pusat.
"Dalam pertemuan ini saya minta dapat terjalin kerja sama antara pusat dan daerah. Catat betul nama-namanya, nomor teleponnya, komunikasikan dengan baik, buat grup WA-nya, dan lain sebagainya," tuturnya.
Di sisi lain, Tomsi mengingatkan jejeran di bagian norma agar berhati-hati dalam menyusun aturan, terutama nan berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara. Ia meminta setiap keraguan terhadap substansi izin didiskusikan secara mendalam, termasuk dengan melibatkan mahir nan berkompeten. Langkah tersebut krusial untuk memastikan patokan nan dihasilkan tidak justru merugikan organisasi maupun aparatur nan melaksanakannya.
"Kalau ragu ya diskusikan, diskusikan betul, undang mungkin di sana di wilayah itu ada ahlinya dan lain sebagainya. Jangan sampai aturan-aturan nan dibuat itu justru menjerumuskan daripada organisasi dan teman-teman kita nan lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, turut datang dalam aktivitas tersebut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Raden Gani Muhamad. Adapun para peserta merupakan Kepala Biro Hukum dari pemerintah provinsi dan Kepala Bagian Hukum dari pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.
(akn/ega)
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·