Sekjen Golkar: Kalau UU Pemilu Mau Diubah, Harus Segera Dibahas

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR bersiap memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Draf patokan itu terus digodok penyusunannya oleh Badan Keahlian DPR (BKD).

Dikabarkan, Komisi II DPR tengah memulai rapat penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu pada Selasa 14 April 2026.

"Sesuai tahapan pembentukan undang-undang, saat ini tahapannya sedang penyusunan naskah akademik dan konsep RUU," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan kepada Liputan6.com, Rabu (15/4/2026). 

Dia menyebut, rapat terakhir dengan Badan Keahlian DPR berisi sesi tukar pemikiran, dan pemaparan hasil riset mengenai penyelenggaraan pemilu.

"Mengenai berbagai temuan info dan praktik penyelenggaraan pemilihan umum, gambaran umum mengenai beragam putusan Mahkamah Konstitusi, dan hasil olahan beragam pendapat mahir dan pemangku kepentingan (stakeholder) nan tersebar di beragam hasil penelitian maupun nan datang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR," ungkap Ahmad.

Dia menegaskan, perihal itu dilakukan agar kualitas RUU Pemilu semakin baik. Menurutnya, banyak temuan dari BKD.

"Selain banyaknya aspirasi, banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi, dan masukan dari para pemangku kepentingan mengenai perbaikan sistem dan praktik pemilu, juga membikin kami kudu bisa menyerapnya," jelas Ahmad.

Senada, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Giri Ramanda Kiemas, mengatakan sejauh ini pembahasan tetap sebatas obrolan serta rekapitulasi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Pemilu.

Ia menjelaskan, pembahasan lebih lanjut belum dilakukan lantaran kudu terlebih dulu mendapatkan izin dari ketua DPR.

"Belum ada arahannya dari ketua DPR," ungkap Giri kepada Liputan6.com.

Meski demikian, dia mengungkapkan terdapat 24 poin nan berpotensi menjadi materi pembahasan dan dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian, dia mengungkapkan, ada 24 poin pembahasan yang bisa menjadi pembahasan dan dimasukan ke dalam draf RUU Pemilu tersebut.

"Ada 24 poin Putusan MK mulai dari penyelenggara pemilu, keserentakan pemilu hingga personil DPR nan tidak boleh mencalonkan kepala daerah, dan sebaliknya kepala wilayah nan tetap menjabat tidak bisa jadi calon DPR," jelas Giri.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita