
Sekjen DPR Indra Iskandar menang praperadilan musuh KPK (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
JAKARTA – Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan nan diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Dalam amar putusannya, pengadil menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua perangkat bukti nan sah,” ujar pengadil dalam persidangan.
Hakim menilai proses investigasi nan dilakukan termohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, nan mensyaratkan minimal dua perangkat bukti dalam penetapan tersangka.
Dalam pertimbangannya, pengadil juga menyebut bahwa sejumlah bukti nan diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai perangkat bukti sah. Selain itu, pengadil menemukan sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur norma nan berlaku.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·