DJP Buka Suara Soal Pajak Rumah Kontrakan: Bukan Pungutan Baru!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan penghasilan dari penyewaan rumah kontrakan maupun properti sewa bukan merupakan objek pajak baru. Penjelasan ini disampaikan menyusul mencuatnya wacana optimasi pajak atas pemilik rumah kontrakan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

"Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Inge dalam keterangan tertulis.

Menurut Inge, salah satu arah kebijakan perpajakan ke depan adalah memperkuat pedoman pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan atas tanggungjawab perpajakan nan sudah bertindak saat ini. Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti hanya menjadi salah satu contoh nan disampaikan dalam forum publik tersebut.

Ia menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau gedung selama ini memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau gedung pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Dengan demikian, perihal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujarnya.

DJP juga menepis dugaan bahwa pada 2027 bakal ada program unik nan secara spesifik membidik pemilik rumah kontrakan alias properti sewa.

Inge menjelaskan, penyusunan program kerja DJP dilakukan dengan mempertimbangkan beragam faktor, mulai dari kajian risiko, kesiapan sistem, parameter penyelenggaraan program, hingga kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 nan secara unik menyasar pemilik rumah kontrakan alias properti sewa," jelasnya.

Dalam menjalankan kegunaan pengawasan, DJP menggunakan pendekatan berbasis info dan kajian akibat (risk based approach). Karena itu, pengawasan tidak dilakukan hanya berasas kepemilikan rumah kontrakan, tetapi memandang profil dan tingkat kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

"DJP memahami bahwa karakter pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat nan mempunyai rumah kontrakan dalam skala mini sebagai salah satu sumber penghasilan," kata Inge.

Karena itu, DJP memastikan pengawasan bakal dilakukan secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Inge, otoritas pajak tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam penyelenggaraan kewenangan serta tanggungjawab perpajakan.

Pernyataan DJP ini muncul setelah sebelumnya Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan menyebut pemerintah bakal memperluas pedoman perpajakan, termasuk mengoptimalkan golongan masyarakat nan mempunyai lebih dari satu rumah dan memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran publik mengenai kemungkinan munculnya pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan. Namun, DJP menegaskan bahwa penghasilan sewa properti telah lama menjadi objek pajak dan tidak ada kebijakan pungutan baru nan sedang disiapkan.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News