Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur, Iniamp;nbsp;Reaksi KPK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |13:27 WIB

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur, Ini Reaksi KPK

KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Dinas/Antara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan mengabulkan praperadilan nan diajukan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Dengan perihal tersebut, status tersangka tidak sah.

"KPK menghormati putusan pengadil dalam sidang praperadilan nan diajukan oleh kerabat IS, sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil investigasi perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).

Budi menyatakan, KPK bakal mempelajari pertimbangan norma nan menjadi dasar putusan hakim. Nantinya baru menentukan langkah norma kedepannya.

Namun dia juga menegaskan, putusan praperadilan ini bukan akhir dari upaya penegakan norma terhadap Indra Iskandar.

Sebelumnya, Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan nan diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, pengadil menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua perangkat bukti nan sah,” ujar pengadil dalam persidangan.

Hakim menilai proses investigasi nan dilakukan termohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, nan mensyaratkan minimal dua perangkat bukti dalam penetapan tersangka.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com