Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2026 |18:25 WIB

Segini kisaran penghasilan dan tunjangan Menteri serta Wakil Menteri Indonesia. (Foto: okezone.com/IMG)
JAKARTA - Segini kisaran penghasilan dan tunjangan Menteri serta Wakil Menteri Indonesia.
Gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, serta Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.
Berdasarkan patokan tersebut, penghasilan pokok seorang menteri nan bertindak hingga saat ini sebesar Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan kedudukan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan menteri mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Sementara itu, ketentuan penghasilan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Dalam patokan tersebut, wakil menteri berkuasa menerima 85% dari tunjangan kedudukan menteri. Dengan tunjangan kedudukan menteri sebesar Rp13.608.000, maka wakil menteri menerima sekitar Rp11.566.800 per bulan.
Selain itu, wakil menteri juga memperoleh 135% dari tunjangan keahlian pejabat struktural eselon I.a, nan nilainya sekitar Rp5.500.000. Dengan skema tersebut, total kewenangan finansial wakil menteri dapat mencapai sekitar Rp18.991.800 per bulan.
Wakil menteri juga berkuasa atas beragam fasilitas, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, serta agunan kesehatan. Jika tidak tersedia rumah jabatan, wakil menteri berkuasa menerima tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·