Hujan Interupsi Saat Bupati Gowa Bawa Wanita Hamil ke Rapat DPRD

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Makassar, CNN Indonesia --

Rapat penetapan pendapat DPRD hasil tindak lanjut Pansus Hak Angket Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang diwarnai kericuhan dan interupsi dari personil dewan, Rabu (12/8).

Hujan interupsi tersebut bermulai ketika Husniah menghadirkan seorang wanita mengandung 7 bulan saat menyampaikan pendapatnya di rapat. Wanita mengandung tersebut diketahui berjulukan Venny nan merupakan istri dari mantan sopirnya, Wahyu, nan turut menjadi saksi pada sidang kewenangan angket.

"Saya wanita dan wanita nan di belakang saya ini adalah penduduk Kabupaten Gowa juga," kata Husniah di hadapan personil DPRD Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Husniah memperkenalkan bahwa wanita nan dihadirkan tersebut tengah mengandung 7 bulan.

"Beliau ini Venny, istri dari Wahyu dan sekarang mengandung bayi usianya kehamilannya 7 bulan," katanya.

Kehadiran Venny di dalam ruang rapat tersebut memicu interupsi dari personil majelis nan hadir. Mereka berdasar dalam rapat ini bukan mengenai pembahasan klarifikasi, sehingga sempat terjadi kegaduhan di dalam ruang sidang.

"Izin pimpinan, keluarkan wanita ini. Izin momen penjelasan sudah lewat," kata personil dewan.

Kemudian ketua rapat menerangkan bahwa pada rapat digelar dengan agenda mendengarkan pendapat seluruh fraksi dari hasil kerja pansus kewenangan angket.

"Momen ini adalah menyampaikan pendapat, bukan lagi klarifikasi. Jadi bisa dipersingkat," kata ketua rapat.

Husniah sebelum mengakhiri pandangannya sempat memperdengarkan pesan anaknya kepada seluruh personil DPRD. Anak Husniah saat ini tengah menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang,.

"Ini kakak, berbincang langsung dari Semarang, sedang melaksanakan pendidikan perwira siswa. Kakak mau ucapkan ibu itu kudu kuat, kudu tangguh. Karena Ibu adalah wanita tangguhnya kakak. Ibu wanita hebatnya kakak. Kakak percaya ibu bisa menjalaninya. Tidak ada nan mengetahui antara ibu dan ayah. Kakak berambisi masalah ibu untuk dihentikan mengenai privasi family kami," kata anak Husniah nan diperdengarkan ke seluruh personil DPRD.

DPRD Kabupaten Gowa menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket nan berujung pada usulan pemberhentian alias pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari mengatakan seluruh fraksi di DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa.

"Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama," kata Dian usai penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Rabu.

Menurut Dian, keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi nan ada di DPRD Gowa. Bahkan, seluruh personil DPRD Gowa turut menandatangani persetujuan terhadap usulan pemakzulan tersebut.

"Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya," ujarnya.

Dian menyebut, sebanyak 45 personil DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan terhadap usulan pemberhentian Bupati Gowa.

"Kami semuanya ada 45 personil DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati," katanya.

(mir/isn)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional